SANANA, Liputan-Malut.com – Pemilihan Kepala Desa yang direncanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepuluan Sula (Kepsul) tahun 2021 di 78 Desa akan diseleksi oleh Panitia Kabupaten.
Penerapan tahapan seleksi tersebut, jika terdapat bakal calon lebih dari Lima orang pada masing-masing Desa yang ikut mendaftarkan diri maju sebagai calon kepala Desa.
Hal ini disampaikan Kabag Pemerintahan Pemda Kepsul Aswin Soamole bahwa setiap rencana Pilkades Kepsul tahun 2021. Bakal calon Kades yang mengikuti Calon Kades. Lebih dari lima maka akan diseleksi oleh Panitia Kabupaten.
“Sesuai Permendagri 112 bakal calon diatas empat orang, harus ada seleksi atau kita sebut skerening dari tim Kabupaten “kata Aswin saat ditemui diruang kerjanya Kamis (14/01/2020).
Aswin menambahkan untuk batas usia setiap calon kepala Desa disebut dalam pasal 33 UU nomor 6 tahun tahun 2014 diatur saat mendaftar paling rendah 25 tahun.
“Sesuai aturan di atur setiap calon kepala Desa minimal 25 tahun maksimalnya tidak ada serta berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat,”tuturnya.
Terkait sosilaiasi pilkades serentak tahun 2021. Aswin bilang saat ini, telah dilakukan sosialiasi oleh Panitia Kabupaten yang tergabung dalam Forkopimda yang dibawah pimpinan Bupati Hendrata Thes sebagai pengarah, “Sosialisasi, tata cara pendaftaran pemilihan dan lainnya saat ini telah dilaksanakan,”tutupnya. (Mit)