LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Pernikahan Usia Dini Salah Satu Penyebab Terjadi Penceraian di Kepsul

Jumat, 21 Mei 2021 | 5:12 pm
Reporter: Mit
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 767
Gambar ilustrasi pernikahan dini (Foto Mit Liputan Malut)

SANANA, Liputan-Malut.com – Kantor Kementrian agama (Kemenag) wilayah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) menyebutkan salah satu penyebab terjadinya penceraian di Kepsul. Disebakan oleh pernikahan usia dini.

Timbulnya, penceraian ini karena faktor pendidikan Munakahat atau aturan hukum nikah tentang rumah terbatas, usia pasangan nikah terbilang terlalu mudah dan juga salah pemanfaatan fasilitas tekhnologi.

Hal ini, ungkapkan oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Kepsul Bobby Fachrudin bahwa berdasarkan pengamatan Kemenag, angka kasus penceraian pasangan Suami Istri di Kepsul. Juga, didominasi oleh pernikahan usia dini.

“Menurut pengamatan dari Kementrian agama, terjadi angka penceraian populasi penceraian yang paling bayak di Kabupaten Sula. Terjadi perceraian pada anak yang telah nikah pada usia dini atau dibawah umur,”ungkap Boby Fachrudin kepada Wartawan Jumat (21/5/2021).

Dia juga bilang untuk menekan agar tidak terjadinya pernikahan usia dini. Sesuai dengan batas usia baik laki-laki maupun perempuan dapat menikah tertuang dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 tahun 1974, berusia 19 tahun.
Maka, Kemenag Kepsul bersama KUA akan melakukan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat dan lebih fokus pada usia nikah.

“Untuk dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pernikahan usia dini. Kita dari kementrian agama akan melakukan sosialiasi terkait dengan perkawinan anak usia dini. Sebab perkawinan usia dini itu, diluar ketentuan UU,”ujar Boby Fachrudin.

Bahkan Boby Fachrudin juga menjelaskan terkait pernikahan usia dini. Seharusnya mendapat persetujuan dari Pengadilan agama. Namun keterpaksaan oleh pihak keluarga untuk harus dinikahkan.

“Hal terjadi pada anak-anak yang diusia dini yaitu dipaksakan untuk nikah. Kerena hamil duluan,”jelasnya.

Jadi, sambung Boby Fachrudin Kemenag Kepsul akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyeleksi usia pernikahan. Apabila, anak masi berada dibawa usia nikah. Harus mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama meskipun sudah hamil.

“Maka terkait dengan edukasi undang undang nikah dalam tahun ini, kita terus gencarkan usia nikah bagi anak,”tutupnya. (Mit)

Berita Lainnya