SANANA,Liputan-Malut.com– Kantor wilayah Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepulauan sukses melaksanakan upacara Hari Amal Bhakti (HAB) Kementrian Agama Republik Indonesia yang Ke-75. Dengan tema “Indonesia Rukun, Kegiatan yang dilaksanakan secara Nasional tiap tahun ini berlangsung khidmat dipusatkan dihalaman Kantor wilayah Kementrian Agama Kabupaten Sula, Desa Pohea Kecamatan Sanana Utara Selasa (5/1/2020) dihadiri para tokoh Agama dan Farum Kerukunan ummat Beragama (FKUB) Serta sejumlah unsur Forkopimda Kabupaten Sula.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sula Saiful Djafar Arfa kepada media ini, mengatakan, kegiatan Amal Bhakti Kementrian Agama yang Ke 75 dilaksanakan secara Nasional. Ini jatuh pada hari Minggu tanggal 3 Januari sesaui dengan hari lahir kementrian agama. Namun pada tahun ini berbeda .
“Biasanya kegiatan kita ini dilaksanakan pada tanggal 3 Januari sesuai tanggal berdirinya Kementrian Agama yaitu Minggu 3 Januarai 1946 . Namun tahun ini berbeda, karena dilaksankan pada tanggal 5 Januari 2020. Mengingat hari lahir bertepatan dengan sodara- sodara kita yang dari agama Nasrani, Katolik melaksanakan Ibadah dihari Munggu,”kata Saiful.
Saiful juga menjelaskan kegiatan amal Bhakti yang dilaksanakan secara Nasional di seluruh Indonesia oleh Kementerian Agama dengan tema Indonesia Rukun adalah untuk meningkatkan toleransi antara umat beragama dalam membangun Bangsa dan Negara, menurutnya kehidupan kebangsaan Indonesia yang saat ini ada kelompok-kelompok yang hanya mengedepankan Agama sebagai aspirasi maka Menteri menghimbau, jangan jadikan Agama sebagai aspirasi tetapi jadilah Agama sebagai Inspirasi dengan demikian akan memberikan semangat untuk membangun Bangsa dan Negara,”ujarnya.
Saiful juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Sula untuk menjaga persatuan dan kesatuan secara nasional dan khususnya di Kabupaten Sula warga selalu menjaga toleransi antara umat beragama.
“Agama yang diturunkan oleh Allah SWT, Tuhan yang maha Esa itu. yaitu untuk memberikan petunjuk kepada kita, untuk bagiamana menjalankan kehidupan di Dunia ini. Dan persoalan keyakinan persolan AQidah itu kita tidak bisa menggangu gugat diantara satu dengan yang lain karena itu adalah hak setiap orang untuk beragama,”tutupnya (mit)