LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Kemenag Kepsul Bakal Tindak Oknum PPN Nakal Desa Fogi

Senin, 17 Mei 2021 | 5:14 pm
Reporter: Mit
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1045
KTU Kantor Kemenag Kepulauan Sula Amas Manila (Foto Mit Liputan Malut)

SANANA, Liputan-Malut.com – Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepuluan Sula bakal menindak okum Pembantu Pencatat Nikah (PPN) Di Desa Fogi Kecamtan Sanana Jumadi Arahim.

Pasalnya informasi yang dihimpun media ini, Jumadi diduga telah mengeluarkan surat pernyataan cerai kepada salah satu pasangan suami Istri sah. Bernama Abd Karim Buamona Bot dan Nur Ain Sanaba. Padahal terkait dengan proses penceraian suami istri itu, harus melalui sidang pengadilan Agama.

“PPN tidak punya kewenangan dan tidak punya hak, sama sekali untuk menceraikan orang. Jangankan PPN kapala KUA saja juga tidak bisa mencarikan orang,” kata Kasubag Tata Usaha (KTU) Kantor Kemenag Kepulauan Sula Amas Manila. Senin (17/5/2021)

Selain itu, Amas juga mengatakan bahwa masalah tersebut Kantor Kemenag Kabupaten Sula melalui Bidang Bimas Islam akan segara memberikan teguran kepada PPN Desa Fogi yang membuat surat pernyataan penceraian tersebut dengan mengirim surat kepada Kepala Urusan Kantor Agama (KUA) Kecamatan Sanana untuk ditindaklanjuti.

Surat pernyataan cerai yang dikeluarkan salah satu oknum PPN Desa Fogi Kepsul

“Kita akan memberikan teguran kepada PPN yang telah membuat surat pernyataan nikah tersebut, melalui Bimas Islam,”tegasnya.

Lanjut Amas terkait dengan sanski hukum. Dia bilang bahwa jika, ada pihak keluarga yang merasa dirugikan dan menggiring ke ranah hukum. Maka oknum PPN yang membuat surat pencerain tersebut akan mendapatkan sanksi hukum.

“Kalau ada keluarga bawa keranah hukum pasti yang mencarikan pasti akan mendapat sanski hukum”terangnya.

Bahkan Amas menjelaskan jika surat pernyataan penceraian yang dibuat oleh PPN. Untuk adanya proses pernikahan maka pernikahan pernikahan tersebut akan batal pernikahan karena keduanya memiliki buku nikah yang sah. “Jika betul adanya maka batal hukumnya,”jelas Amas.

Amas menambahkan masalah-maslah yang menyangkut dengan ruma tangga untuk mengurus proses pencarian Badan Penasehat penceraian di KUA masi, melakukan mediasi kepada suami istri untuk bagimana rumah tangganya bisa akur dan aman kembali.

“Jadi, kalau mediasi suda tidak bisa lagi maka biasanya ada pengantar dari KUA ditujukan ke pengadilan agama. Untuk sidang penceraian,”terangnya.

Terpisah PPN Desa Fogi Jumadi Arahim dikonfirmasi oleh media ini melalui telpon. Ia mengakui bahwa surat pernyataan cerai suami istri atas nama Abd Karim Buamona Bot dan Nur Ain Sanaba tersebut. Memang benar dibuat olehnya.

“Ia, saya yang baut surat pernyataan Cerai gugat dan itu Karena kesepakatan keduanya sehingga saya berani buat,”akuinya. (Mit)

Berita Lainnya