SANANA,Liputan-Malut.com– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara bakal menindaklanjuti laporan dari Tim kuasa Hukum Paslon nomor urut 1 dan 2 pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kepulauan Sula yang telah di masukan laporan ke Bawaslu kabupaten Kepsul, bahkan dipastikan Bawaslu Kepsul akan membatalkan pencalonan pasangan calon Nomor urut 3 Fifian Ade Ningsi Mus dan Saleh Marazabesy (FAM-SAH) jika terbukti melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif.
Ketua Bawaslu provinsi Malut Muksin Amrin SH.MH ketika dikonfirmasi Medya ini mengaku jika laporan telah di limpahkan dan lima hari setelah pelimpahan laporan diterima pihaknya akan melakukan penelitian, pengkajian, dan pemeriksaan terhadap saksi baik pelapor maupun terlapor selanjutnya diterbitkan keputusan atau rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ditindaklanjuti,” jelas Muksin.
Masih lanjut Muksin mengatakan pelimpahan berkas laporan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Pasal 3 dan 14, Nomor 9 Tahun 2020 tentang tata cara penanganan pelanggaran administrasi Pilgub, Pilbup dan Pilwako yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif,” Aturannya memang kasus seperti ini bisa dilakukan register di Kabupaten dan tindaklanjuti provinsi”ujar Muksin.
Berdasarkan Catatan Bawaslu
pada tanggal 13 November 2020 Bawaslu telah mengeluarkan REKOMENDASI terhadap Laporan nomor 15/Reg/LP/PB/Kab/32/08/XI/2020–terlapor Fifian ade Ningsih Mus dugaan pelanggaran SK Pemberhentian Saudari Fifian Ade ningsih Mus sebagai PNS, telah ditindak lanjuti dan dinyatakan pelanggaran administrasi sejak tanggal13 November 2020,” (mit)