SANANA,Liputan-Malut.com- Gugatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, Hendrata Thes dan Umar Umabaihi (HT-UMAR) akhirnya dikabulkan dan proses persidangan akan dilanjutkan.
Permohonan hasil gugatan ini dari pasalon Bupati dan wakil Bupati Hendrata Thes dan Hi. Umar Umabaihi tercatat dalam Akta Registrasi perkara Komstusi Nomor 90/PAN.MK/ARPK/01/2021.
Selain itu juga tercatat dalam buku registrasi perkara konstitusi eloktronik (e-BRPK) permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2020. Dengan registrasi perkara degan nomor 90/PHP. BUP-XIX/2021.
Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon Bupati dan wakil Bupati nomir urut 1 Hendrata Thes dan Hi. Umar Umabaihi. Berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 18 Desember 2020 memberi kuasa kepada Amridun Yakseb SH.MH.
Kemudian selanjutnya disebut sebagai Pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sula disebut sebagai termohon. Perkara tersebut segera akan ditetapkan dihari sidangnya dan kepada pemohon, termohon dan Bawaslu segera akan diberitahukan mengenai ketetapan tersebut.
Kuasa Hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Hendrata Thes Hi Umar Umabaihi, Amirudin Yakseb membenarkan bahwa perkara tersebut telah terigistrasi di MK secara (e-BPMK).
“Sudah teregister di e-BPRK atau di situs online MK. Jadi, tinggal menunggu sidang pendahuluan dan direncana Minggu depan karena sesuai ketetapan jadwal sidangnya 7 hari,”kata Amir saat dikonfirmasi melalui via watsap Senin (18/1/2021)
Selain itu, terakit dengan persidangan Amirudin menanggapai secara serius. Sebab, dalam pemilihan Kabupaten Sula tahun 2020 terjadi banyak pelanggran dan dirinya akan membuktikan pada sdiang di MK.
“Jadi kalau suda di MK ini optimis kenangan yang pastinya ada dan akan dibuktikan di MK. Dan yang kita buktikan adalah kecendurungan pelanggaran yang cukup banyak,” tutupnya (Mit)