LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Dituding Selewengkan Dana Desa, BPD dan Warga Laporkan Kades Waiboga ke Kejari Sula

Rabu, 24 Juni 2020 | 8:11 am
Reporter: Rismit Theapon
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1131

SANANA,Liputan-Malut.com- Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Muhammad Tidore dan anggota BPD didampingi Kuasa Hukum Kuswandi Buamona SH dan solidaritas progresif masyarakat pemuda Desa Waiboga dan Umaga Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula resmi meloporkan Kepala Desa Waiboga Hasanudin Tidore di Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Laporan tersebut atas dudagan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 dan 2019. Senilai Rp 1 Miliar 400 juta lebih.

Kuasa Hukum Kuswandi Buamona kepada media Luputan-Malut.Com Selasa (23/6/2020) mengatakan berdasarkan data kliennya diamana terjadi dugaan penyelewengan kuangan Desa tahun anggaran 2017 s/d 2019. Dan anggran tersebut dikelola oleh Kepala Desa tidak sesuai dengan realisasi yang nyata dilihat, didengar serta dialami sendiri oleh masyarakat dilapangan.

“Hal ini didukung dengan adanya fakta dan informasi serta kondisi dilapangan bahwa kepala Desa Waiboga tidak terbuka tentang informasi kegiatan pembangunan, Pemberdayaan masyarakat di tahun anggaran 2019,” Kata Kuswandi

Lanjut Kuswandi selain realilasi anggaran DD dan ADD yang tidak sesuai kepala Desa selaku penanggung jawab kegiatan pembangunan serta anggaran di Desa tidak transpransi dan akuntabel. Buktinya papan infomasi pemabangunan didesa tidak sesesuai dengan APBDes.

“Papan informasi Pembangunan Balai Desa Waiboga tidak sesuai dengan APBDes,”pungkas Wandi sapaan akrabnya.

Dijelaskannya bahwa terkait dengan traspransi kelola DD dan ADD oleh Pemerintah Desa sangat minim, bahkan penyusunan APBDes perubahan tidak melibatkan Ketua BPD.

“Tidak adanya sosialisasi APBDes sebagaimana ditentukan dalam aturannya dan lain- lainll sehingga warga desa minim sekali informasi tentang hal tersebut dan dalam penyusunan dan perubahan APBDes 2017 s/d 2019 tidak pernah memberitahukan kepada BPD,” Paparnya

Kusawandi menambahkan dugaan penyelawangan DD dan ADD Desa Waiboga telah dikantonginya kemudian dilaporkan ke pihak kejaksaan Negeri Kepulauan Sula sebesar Rp. 1 Miliar 400 juta lebih telah diselewengkan oleh kepala Desa. “Diduga adanya Realisasi DD dan ADD yang fiktif dengan total kerugian negara Rp 1.491.819.521,”

Sehingga lanjut Kuswandi pihaknya meminta Kepada Kejaksaan Negreri Kepulauan Sula segara malakukan langkah-langka hukum maupun penindakan atas dugaan penyelewengan DD dan ADD yang dilakukan oleh Kepala Desa Waiboga.

“Atas dugaan tersebut saya selaku Kuasa Hukum yang mendampigi Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Waiboga bersama masyarakat dari desa Waiboga dan Solidaritas pemuda progresif Desa Waiboga dan Umaga meminta kepada kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, agar memeriksa pengelolaan keuangan Desa Waiboga tahun anggaran 2017 s/d 2019. Guna melakukan langkah hukum dan atau penindakan,”tutupnya (rt)

Berita Lainnya