LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Diduga Korupsi Rp.587 Juta, Oknum Kades Di Kepsul Dilaporkan Ke Kejaksaan

Senin, 18 Mei 2020 | 6:11 pm
Reporter: Rismit Theapon
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 2109

SANANA,LiputanMalut.com- Ketua Badan Permusawaratan Desa (BPD), Edy Ruslan Koroy dan perwakilan tokoh masyarakat bersama Pemuda Desa Fatkauyon Kecamatan Sulabesi Timur Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) resmi melaporkan Pj. Kepala Desa Fatkauyon Hasan Sibela ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Laporan tersebut terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), tahun 2019 dan 2017 senilai Rp 587.020.000 dengan rincian nya terdiri dari beberapa aitem kegiatan yaitu, pembangunan Pagar gedung pertemuan tahun 2019, senilai Rp 85. 754.000, dan Pembangunan Gedung senilai Rp 461.266.000, serta pernyetaan modal BUMDes tahun anggaran 2017 senilai Rp 40.000.000.

Ketua BPD Desa Fatkauyon, Edy Ruslan Koroy mengatakan pihaknya bersama pemuda serta perwakilan tokoh masyarakat secara tertulis, resmi menyampaikan laporan dugaan korupsi ADD dan DD yang dilakukan oleh Pj kepala Desa Hasan Seibela kepada pihak kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

“Secara tertulis diruangan Jaksa dan dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Romulus Hololongan. Secara resmi kami telah melaporkan Pj. Kepala Desa Fatkauyon atas dugaan penyelewengan Danan Desa,”kata Edy kepada Wartawan Liputan Malut, Senin (18/5/2020)

Selain itu Edy juga menilai bahwa pembangunan Gedung yang telah dikerjakan tidak sesuai konstruksi. Kemudian, pembangunan Gapura tahun 2019 juga tidak diselesaikan oleh Pemerintah Desa.

“Pembangunan gedung dinilai mengalami kerusakan rimbalok dan kebocoran pada atapnya tetapi tidak dipertanggujawabkan dan untuk pembangunan Gapura selamat datang untuk tahun anggaran 2019 tidak terselesaikan,”jelasnya.

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Romulus Hololongan mengaku pihak Kejaksaan akan berkoordinasi dengan Inspektorat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kepsul. Untuk meminta hasil aduit investasi sehingga dapat diproses laporan tersebut.

“Kami akan bersama dengan Insepektoran dan Dinas BPM Kepsul, untuk menindak lanjuti dengan waktu yang sengkat ini dan cepat,”ungkapnya.

Atas laporan tersebut perwakilan tokoh masyarakat Desa Fatkauyon, Kasim Leko berharap kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Inspektorat serta dinas PMD Kapsul.Untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami mengharapkan kepada lembaga terkait untuk dapat menindak lanjuti secara serius atas dugaan laporan dari masyarakat tersebut,” harapnya. (rt)

Berita Lainnya