SANANA,Liputan-Malut.com- Tim pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Hendrata Thes Hi. Umar Umabaihi (HT-UMAR) siap menggugat hasil Pemilihan Bupati dan wakil Bupati di Mahkamah Konsitusi (MK).
Gugatan ini dilakukan. Sebab, Tim HT-UMAR menilai proses pemilu yang di telah berlangsung pada tanggal 9 kemarin di Kepsul sangat cacat Hukum, karena telah terjadi pelanggaran pemilu di 12 Kecamatan dan masalah tersebut telah dikantongi oleh tim HT-UMAR. pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran yang sangat terstruktur sistematis dan masif (TSM).
“Kami tetap melakukan proses lanjut yaitu memasukkan gugatan ke MK dengan batas 3 hari setelah penetapan rekapitulasi. Kami juga sangat meyakini bahwa proses pemilu yang telah berlangsung di Kabupaten Sula sangat cacat Hukum yang luar biasa bahkan terstruktur, sistematis dan masif,”kata Ketua Tim HT-UMAR, Bustamin Sanaba kepada awak media Kamis (17/12/2020) Kemarin.
Mantan Ketua KPUD Kepsul itu juga menambahkan terkait pelanggaran di kecamatan Mangoli tengah tengah yakni Desa Mangoli dan Desa Waitulia sehingga Bawaslu Kepsul resmi mengeluarkan rekomendasi terjadi PSU di 5 TPS Desa Mangoli dan 1 TPS Desa Waitulia. Kasus tesebut pihaknya akan meminta keadilan di MK. Sebab, yang namanya pelanggaran tetaplah pelanggaran.
“Kami sangat meyakini rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kepsul terkait dengan PSU merupakan pelanggaran yang sangat luar biasa. Karena sangat mendasar meskipun batas waktu KPU sudah tidak akomodir .tetapi pelanggaran tetaplah pelanggaran dan kasus ini kami akan tetap proses dan meminta di MK,”tegas Bustamin Sanaba
Dia juga berharap seluruh simpatisan pendukung dan seluruh TIM-HT UMAR untuk tetap bersabar, karena proses pilkada Kepsul pasca Rekapitulasi suara oleh KPUD Kepsul belum berakhir.
“Kita menunggu hasil yang akan di ambil alih oleh MK. Terkait dengan proses pilkada di Kabupaten Sula,”harapnya (Mit)