SANANA,Liputan-Malut.com- Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Hendrata Thes menginstruksikan dan meminta Kepada Pemerintah Desa untuk membuat regulasi tentang peraturan Desa (Perdes) penambangan pohon untuk tidak terjadinya banjir.
Permasalahan banjir di Kepsul, bukan saja terjadi karena perubahan iklim tetapi atas kerusakan hutan, akibat adanya penebangan pohon secara liar. penebangan pohon tentunya tidak ada daerah resapan untuk air maka terjadilah banjir.
“Saya menghimbau kepada seluruh kepala Desa dan Instansi terkait untuk melakukan pengkajian dan mebuat peraturan Desa, tentang penebangan pohon. Sebab, kita tidak bisa pungkiri selain dari perubahan iklim, banjir itu juga akibat dari kelalaian kita semua,” kata Bupati saat melakukan kunjungan kerja memantau lokasi pasca banjir di 4 Desa yaitu Desa Capalulu, Mangoli Kecamatan Mangoli Tengah dan Desa Waitina, Naflou Kecamatan Mangoli Timur Selasa (18/8/202) kemarin.
Lanjut Bupati, pembentukan hutan yang awalnya telah merubah atau gundul akibat penebangan pohon secara liar maka dirinya berharap Pemdes maupun Pemda harus menyiapkan anggaran agar setiap tahun dilakukan penghijauan hutan.
“Saya berharap kepada kepala Desa untuk disetiap tahun kita sisipkan anggaran penghijauan, baik itu dari Dana Desa mapun penghijauan secara suadaya dan kita harus menerapkan ini karena tanpa kita sadari 1 tahun maupun 2 tahun hingga 5 kedapan maka banjir akan berkurang,” harap Bupati
Bupati juga bilang normalisasi sungai yang dilakukan dengan bantuan Pemerintah tidak akan selesai mengatasi banjir karena hutan kalaupun pohon-pohon telah ditebang secara otomatis tidak ada akar yang kuat untuk menahan resapan air hujan, tentunya akan terjadi banjir.
“Saya menyampaikan kepada kepala Desa bahwa boleh menebang pohon, tetapi harus sesuai dengan aturan yang berlaku di Desa sehingga tidak ada yang asal main menebang pohon,”pungkasnya
Untuk menjaga agar tidak terjadi kerusakan lingkungan dan terjadi banjir, Bupati menegaskan regulasi yang dibuat oleh Pemdes terkait izin penebangan pohon, maka harus dilakukan reboisasi atau penamaman kembali bagi yang menabang pohon.
“Boleh menebang tapi sesuai dengan tempat yang dibolehkan dan satu kali tebang pohon digantikan dengan penanaman kembali 10 pohon sehingga dari 10 itu bisa menghasilkan banyak pohon,”tegas Bupati. (mit)