SANANA,Liputan-Malut.com– Setelah mengamankan 5 ekor burung Nuri merah Lory (Eos Borneo) oleh Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) bersama Balai Karantina Pertanian Kelas II Kabupaten Kepuluan Sula selanjutnya akan dilepaskan ke habitatnya yang berada di pulau Halmahera.
Kepala BKSDA Kepsul Abidin Pauwah mengatakan, pihaknya akan buat surat mutasi tembusan ke Karantina selanjutnya dikirim ke seksi wilayah satu BKSDA Ternate, setelah itu mereka yang buat pelepasan ke Habitatnya dipulau Halmahera,”jelas Abidin kepada medya ini Rabu (23/12/202).
Menurutnya burung tersebut akan dilepaskan namun masih dilihat lagi jika burung masih jinak akan di tempatkan dalam sarang hingga menunggu waktu, setelah itu baru silepaskan,”Burung tersebut akan dilepaskan kemungkinan di pulau Halmahera pada umumnya dan khususnya di Obi atau Bacan,”ungkapnya.
Ditegaskan Sesuai undang undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, Pasal 21 ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati, sehingga tidak ada alasan burung-burung tesebut dipelihara.
“Kalau menyangkut dengan lindungi itu bukan istilah pelihara, kalau pelihara itu kita sita dan dikembalikan ke alamnya,”tutupnya. (Mit)