SANANA,Liputan-Malut.com- Demi menjaga dan melestarikan kekayaan bangsa tentang bahasa daerah maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) akan menggodok serta membuat peraturan Daerah (Perda) tentang pembelajaran bahasa lokal untuk diterapkan ditingkat Sekolah Dasar (SD).
Pembentukan Perda tentang bahasa daerah di Kepsul terdiri dari 4 bahasa, yaitu bahasa Fagudu, Fatcey, Mangon serta Falahu. Kemudian dari 4 bahasa tersebut akan dimasukkan dalam proses pendidikan pada mata pelajaran Muatan Lokal ditingakat SD.
Ketua Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kepsul Abd Kadir Sapsuha mengatakan ada 3 peraturan daerah akan diangkat oleh DPRD Kepsul melalui Bapemperda yaitu Perda tentang insentif DPRD, Perda tentang seni dan budaya, kemudian perda tentang nama Desa dan Kecamatan.
Sementara Perda tentang seni dan budaya dalam Bapemperda DPRD Kepsul sala satunya adalah tentang bahasa daerah Sula dirinya mengatakan akan dimasukkan dalam tingkat pembobotan internal DPRD di anggaran APBD Kepsul tahun 2021.
“Bapemperda yang saya pimpin ini, akan mengankat 3 Perda, yaitu Perda insentif DPRD, kedua Seni dan Budaya yaitu tentang bahasa Sula, ketiga adalah tentang nama Desa dan Kecamatan. Saya akan masukkan pada saat pembobotan materi di internal, kemudiaan akan dibahas pada APBD 2021 nanti,” kata Kadir Sapsuha kepada awak media usai Paripurna Ranperda LKPJ tahun 2019 di kantor DPRD Kepsul Selasa (4/8/2020)
Kadir menjelaskan juga bahwa dasar dari pembahasan Perda terkait bahasa Sula adalah untuk menjaga kekayaan budaya yang ada di Kepsul dan harus dikembangkan dari genarasi ke regenerasi. Sebab, bahasa Sula menunjukkan indentas suatu Daerah.
“Dasar dari bahasa Sula harus mereka tau sehingga bahasa Sula akan terjaga. Karena bahasa ini menunjukkan identisas dan kita wajib kembangkan agar publik tahu bahwa ini adalah Sula,”jelasnya.
Selain itu, Kadir bilang nantinya untuk bahasa Sula yang akan di kembangkan yaitu melalui tahapan pembobotan dari sisi Hukum dan Bahasa serta di sosialiasi kepada masyarakat di Kepsul.
“Untuk tahapan pertama kami masi melakukan pembobotan aspek hukum dan bahasa hingga pada tahapan sosialisasi, meskipun ada maslah tetap akan dikembangkan,” ungkap Kadir.
Lanjutnya, tahapan sosialisasi yang akan dilaksanakan yaitu di Pulau Mangoli serta di Pulau sulabesi dan akan dilaksanakan setelah pembahasan APBD Perubahan.
“Tahapan bentuk sosialiasi di Pulau Mangoli dan Sulabeseli yakni di tiga kecamatan, di Pulau mangoli untuk kecamatan mangoli timur dan mangoli Barat Mangoli Utara. Semetara untuk Kecamatan di Pulau Sulabesi yaitu Kecamatan Sulabesi Selatan, Kecamatan Sulabesi Barat serta Kecamatan Sanana. Dan kita akan libatkan para guru-guru serta tokoh masyarakat,”pungkas Kadir.
Untuk itu dirinya mememinta keterlibatan serta peran dari organisasi yang ada di Kepsul khususnya dibidang seni dan budaya untuk sama-sama dapat mensosialisasikan bahasa Sula.
“Untuk organisasi di Kepsul khususnya bidang seni dan budaya sama-sama kita sosialisasikan bahasa sula yang akan kita kembangkan di daerah,” tutupnya. (mit)