LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Armin Soamole : Pemda Kepsul Harus Bentuk Satgas Untuk Tindak Cakades Yang Lakukan Politik Uang

Senin, 1 Maret 2021 | 3:02 pm
Reporter: Mit
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1000
Praktisi Hukum Armin Soamole SH (Foto Mit Liputan-Malut)

SANANA, Liputan-Malut.com – Menghadapi pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Kepuluan Sula (Kepsul) tahun 2021, praktsi Hukum Armin Soamole SH., dengan tegas minta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membentuk satgas anti politik uang.

Hal ini dilakukan untuk menjaga jika ada calon Kepala Desa (Cakdes) yang sengaja melakukan politik uang pada pemelihan Kepala Desa.

Armin kepada wartawan liputan-malut.com mengatakan, terakit dengan politik uang pemilihan kepala Desa, baik dalam dimensi hukum adminstrasi maupun piadana. Yakni berdsarakan pada KHUP pasal 149 ayat (1) dan (2). Bisa menjadi pemecah penegakan hukum dalam politik uang pada pemilihan Kepala Desa.

“Pasal 149 ayat (1) Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara yang tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” jelasnya, Senin (01/03/2021).

“Kemudian pada pasal (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap agar supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau menggunakan hak memilih menurut cara tertentu,”sambung Armin.

Riky (panggilan akrab) menunturkan, dalam peristiwa konkrit tindak pidana politik uang, unsur tindakan baik memberi atau menjanjikan sesuatu atau menyuap seseorang pemilih dapat dilakukan dengan tujuan agar pemilih memilih calon tertentu.

Lanjut Advokat muda ini, delik politik uang pada pemilihan kepala desa bisa diterapkan pada saat setelah ditetapkan pencalonan sampai berakhirnya pemungutan suara pemilihan Kepala Desa.

“Di tegakkannya pasal 149 KUHP. Sehingga di harapkan pemilihan Kepala Desa yang berintegritas dan dapat di pertanggung jawabkan,”tutturnya.

Riky juga bilang Pilkades adalah suatu pemilihan secara langsung oleh warga Desa dan Kepala desa terpilih dilantik oleh Bupati. Dalam tataran ideal, Pilkades sebenarnya membantu masyarakat desa karena merupakan wadah demokrasi. Yakni sebagai ruang kebebasan untuk dipilih atau memilih pemimpin Desa.

Sehingga bagaimana implikasi hukum tindak pidana politik uang yang sudah berkekuatan hukum tetap terhadap proses pencalonan Pilkades. Jika terbukti calon Kepala Desa yang melakukan politik uang. Tentunya, Pemda Kepsul harus membahas tentang regulasi dengan membunetuk satgas anti politik Uang.

“Pemda harus bekerja sama degan pihak Kepolisian, Kejaksaan, untuk menengani terkait Laporan dan atau memproses temuan masyarakat terkait dengan pelaku politik uang (money politics). Dalam pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2021,”tegasnya.

“Jika terdapat calon Kades yang melakukan Money Politics secara hukum. Dapat dibatalkan pencalonannya bahkan kemenangannya,”tutup Riky. (Mit)

Berita Lainnya