SANANA,Liputan-Malut.com- Sejumlah Wartawan media online maupun cetak yang bertugas di Kabupaten Kepuluan Sula diminta untuk keluar dari raungan saat pembukaan kotak suara di Ruangan KPU Desa Pohea Kecamatan Sanana Utara Senin (25/1/2021). Lantaran dilarang meliput maka sejumlah wartawan yang hadir hanya bisa mengambil foto kotak Suara.
Amatan Wartawan media ini ketika KPU membuka kotak untuk mengambil dokumen formulir C hasil KWK di 23 TPS dan D hasil KWK di 9 Kecamatan sejumlah wartawan diminta untuk keluar, karena menurut KPU Kabupaten Sula dokumen yang dibuka itu bersifat rahasia.
Terkait dengan kejadian aneh itu, Plt Ketua KPU Kabupaten Sula, Ivan Sulabesi Buamona saat diwawancarai mengatakan bahwa untuk awak media hanya bisa mengambil foto. Sebab, ketika KPU mengambil dokumen hasil itu rahasia dan tidak bisa di dokumentasikan oleh wartawan.
“Ada momen dimana dokumen yang sangat rahasia dan tidak bisa di dokumentasikan, Mlmisalnya saat pembukaan kotak suara wartawan hanya bisa mengambil foto, tetapi saat mengambil dokumen oleh KPU itu wartawan dilarang. Jadi, mohon di maklumi,” kata Ifan.
Tidak hanya itu proses pembukaan Kotak suara. KPU juga tidak mengundang para Saksi dari Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Sula. Sebab, menurut Ifan regulasi hanya Bawaslu dan Kepolisian.
“Kalau berdasarkan surat edaran KPU RI itu, KPU Kabupaten Kota wajib mengundang. Bawaslu dan Kepolisian di PKPU 9 tahun 2018 pasal 71. Bahkan di berita acara kita tandatangani oleh KPU dan Bawaslu. Nah, tetapi KPU tidak menutupi sebab pembukaan kotak suara inikan dilakukan secara transparan dan kalaupun saksi ingin hadir kami persilahkan”,ujarnya.
Diketahui, hadir dalam pembukaan 23 kotak suara tersebut yakni, Komisioner KPUD, Ramli. K. Yakub, Ifan Buamona, Hamidah Umalekhoa, Bawaslu Kepulauan Sula, Kordiv Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga, Risman Buamona serta, Kabag Ops Polres Kepulauan Sula, AKP. Mirsan Yasin serta Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kepulauan Sula, Sait Losen. (Mit)