SANANA,Liputan-Malut.com- Pejabat sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Idham Umasangadji mendukung penuh rekomendasi Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) atas pelanggaran ASN yang terlibat dalam politik praktis di pilkada 9 Desember.
Menurut Idham, bahwa dirinya tetap akan memproses rekomendasi Bawaslu Kepsul terkait dugaan beberapa ASN di Kepsul. ”Semua Rekomendasi Bawaslu tetap Kita proses tanpa pandang bulu. Cuma saya ini kan baru aktif sebagai Pejabat di tangal 29 Desember kemarin. Untuk itu saya minta Bawaslu untuk mengirimkan kembali rekomendasinya”, ujar Pjs Bupati Kepsul Idham Umasangadji, Jumat (2/10/2020)
Ditanya terkait ASN Kabupaten Taliabu yang berkeliaran di Kepsul, Idham menegaskan bahwa keberadaan ASN Kabupaten Taliabu tidak ada ikatan Dinas dengan Pemda Kepsul.
”Setahu saya tidak ada hubungan kerja dengan ASN Taliabu yang berkeliaran tetapi kalau ada secepatnya nanti saya akan melakukan koordinasi,” cetusnya.
Idham Umasangadji juga bilang jika keberadaan ASN dari Kabupaten Taliabu untuk urusan keluarga boleh-boleh saja. Namun jangan sampai mengarahkan masyarakat pada pilkada Kepsul 9 Desember mendatang.
“Terkait netralitas ASN saya komitmen betul meberikan dukungan kepada Bawaslu Kepsul”,tutupnya (Mit)