SOFIFI, Liputan-Malut.com – Aliansi Masyarakat Peduli Covid-19 (AMPC) dan Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa dengan pemalangan Kantor Desa Garojou, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, karena merasa tidak ada transparansi saat pembagian dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD)
Ketua Aliansi Peduli covid-19 Desa Garojou Ariyaman Jainal dalam orasinya menyampaikan, aksi kali ini adalah bentuk protes terhadap pemdes Garojou terkait dengan tidak transparansi Dana covid 19, serta beberapa tuntutan terkait pembagian BLT DD diantaranya
Pemerintah Desa Garojou harus transparansi dalam pengelolaan dana covid-19, Pemdes harus transparansi soal anggaran BLT DD,
Pemdes harus melakukan pemerataan pembagian BLT DD
dan segera melakukan pertemuan antara masyarakat dengan seluruh pemerintah desa Garojou.
“bila pemerintah desa Garojou tidak mengadakan pertemuan masyarakat dengan pemerintah kota Tidore Kepulauan, maka kami segera melakukan aksi dengan kekuatan massa yang lebih banyak,” ujarnya.
Setelah menyampaikan orasi, massa aksi langsung melakukan hearing dengan Kades Halil Sabtu di gedung pertenuan Desa Garojou. Dalam hearing yang dihadiri babinkamtibmas Bripka Sahrul Aswad, Kades menjelaskan, bahwa masalah DD yang pertama itu di gunakan untuk belanja barang dan setelah barang itu di belanja ada instruksi dari Pemkot Tikep bahwa sembako dialihkan ke BLT.
“pertama sekali itu belanja barang, karena pemerintah kota tikep bayar kemarin, dan setelah pihak pemerintah desa garojou membelanjakan pihak pemerintah kota tikep telepon kepada kepala desa garojou bagi BLT harus pakai uang,” katanya.
Ia juga mengatakan, bahwa yang dia pakai dalam pembagian BLT itu bersandar pada beberapa kriteria yang digunakan Pemdes Garojou.
“ada tiga Kriteria yang diberikan oleh pemerintah kota tikep yaitu pertama,masyarakat miskin non PKH, dia juga menyampaikan penerimaan PKH itu sebanyak 32 orang, kedua, orang yang hilang pekerjaan, dan ketiga, sakit menahun.itu yang dipakai oleh pihak pemerintah desa Garojou,” jelasnya.
Menurut Halil, kriteria yang diambil oleh dia itu yaitu sakit menahun atau sakit kronis untuk penerima BLT DD pada saat pandemic covid 19. “yang tahu masyarakat didesa Garojou saya yang tahu, dan masyarakat mana yang berhak menerima itu pihak pemerintah desa yang tahu,” ucapnya.
Kades juga manambahkan, Kades akan mengundang kepala dinas PMD kota tikep untuk turun ke garojou menjelaskan tentang pembagian BLT covid-19, dan ada juga aturan dari pemerintah pusat, namun pihak pemerintah kota masih sibuk dengan urusan mereka,” katanya.
“saya juga kesal dengan pemerintah dan menyarankan agar bisa lihat di akun Facebook yang lama yang dia pakai, makanya ngoni harus lihat di saya pe akun facebook lama. saya juga marah dan tidak mungkin saya tunjukan ke pemerintah kota tidore Kepulauan,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk anggaran kemarin sudah dibuat baliho, terkait anggaran pihak pemdes juga sudah melakukan pembahasan menyangkut dengan pengaspalan jalan kegiatan fisik, sehingga pemerintah desa garojou tidak tahu bahwa wabah covid-19 akan merambah sampai ke Garojou dan setelah munculnya penyakit covid-19 ini, pihak pemdes menghitung anggaran dan melakukan plot jalan yang menuju kuburan, dan setelah dihitung sisanya koordinasi ke bendahara di desa garojou.
“Terklait Data itu pihak pemdes akan diundang, namun data tersebut ada pada bendahara. Sementara itu kami juga ikut instruksi PMD kota Tidore terkait pembagian BLT covid 19 yang diterima oleh 25 orang,” terangnya. (Iswadi)