SOFIFI,Liputan-Malut.com– Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Provinsi Maluku Utara (Malut) sangat menyesali sikap Kepala Kementrian agama Provinsi Maluku Utara, Amar manaf. Sebab, yang bersangkutan dianggap tidak mampu memimpin Kantor Kementerian Agama.
Hal yang dipersoalkan oleh LPI adalah dugaan Kasus SK Bodong yang di tandatangani oleh Mantan Kapala Sekolah Madrasa Aliah Negeri (MAN) 1 Halmahera Selatan (Halsel) hingga saat ini tidak ada kejelasan.
“Kasus seperti ini harus segera di telusuri. Sebab, kami meyakini ini bukan hanya terjadi di Halmahera Selatan tapi kemungkinan terjadi juga di Kabupaten kota yang lain,”tandas Rajak Idrus
Koordinator LPI Malut ini juga mengatakan, dugaan SK bodong tersebut, merupakan tindakan kejahatan kemanusiaan maka harus di proses secara hukum karena bukan hanya 1 atau 2 orang tapi ini merugikan banyak orang.
“Dalam SK yang di tanda tangani mantan kapala sekolah tersebut, terdapat 39 nama, dimana di ketahui sejak dirinya (Adhari A. Karim) menjabat sebagai Kepala MAN 1 Halsel, nama-nama tersebut sebagian besar tidak mengabdikan diri sebagai tenaga honorer di sekolah itu, tetapi anehnya dari 39 nama itu ada yang lolos seleksi P3K dari tahun 2023 dan 2024, sementara yang mengabdikan diri sebagai tenaga honorer tidak di akomodir, ini yang sangat lucu,”tambah Jack
Ironisnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Maluku Utara, H. Amar Manaf diduga kuat melindungi Kasus seperti ini dan nilai pilih kasih yang akibatnya merugikan orang banyak. “Kami menduga gerakan buat SK bodong pasti ditengarai ada otak yang mengatur skenario ini karena itu harus diungkap,”tutup Rajak (Red)