LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Pemadaman Listrik Di Daratan Oba, HCW Sebut ULP PLN Sofifi Diduga Tabrak UU Nomor 30 Tahun 2009

Selasa, 15 Juni 2021 | 9:56 am
Reporter: Red
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1294
Direktur HCW Maluku Utara Rajak Idrus

SOFIFI,Liputan-Malut.com- Lembaga Anti Korupsi Halmahera Corupption Watch (HCW) Provinsi Maluku Utara meminta pihak ULP PLN Sofifi bertangung jawab terkait pemadaman listrik yang terjadi di sepanjang daratan Oba Kota Tidore Kepulauan, terutama bagian Oba Selatan dan Kecamatan Oba, karena setiap berganti ganti Direktur PLN tidak ada perubahan sama sekali, pemadaman listrik tidak pernah mengenal waktu entah dibulan ramadhan maupun hari raya idulfitri dan hari jumat,” Tegas Rajak Idrus Direktur HCW Provinsi Maluku Utara kepada medya ini Selasa (15/06/2021).

Jack Sapaan akrab Rajak Idrus menegaskan jika statemen Manager ULP PLN Sofifi Husain kepada medya Liputan Malut beberapa waktu lalu terkait penyebab ganguan jaringan atau pemadaman listrik karena tanaman warga berupa pohon kelapa dan lain lain yang tidak mau dipangkas sehingga tumbang tertimpa jaringan adalah sebuah alasan yang tidak rasional karena tercatat pemadaman listrik yang terjadi didaratan oba sudah berlangsung puluhan tahun, pertanyaannya kinerja tenaga ULP PLN Sofifi kaitannya dengan pembersihan jaringan apakah dilakukan atau tidak, dan kalaupun itu dilakukan setiap saat tentunya kondisi pelayanan PLN tidak lagi seperti ini,” sesalkan Rajak.

Rajak menduga ada indikasi kuat permainan yang sengaja dilakukan oleh pihak ULP PLN Sofifi terkait pemdaman listrik yang meresahkan masyarakat didaratan oba,” Kami meminta instansi terkait yang memiliki lesensi soal kelistrikan segera mengaudit seluruh kinerja PLN Sofifi karena selama ini pelayanan pasokan listrik telah meresahkan pelanggan dan masyarakat di daratan Oba,” Tegas Jack.

Jack menegaskan bahbwa kaitannya dengan persoalan ini telah diatur dalam pasal 29 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyebutkan, Konsumen berhak untuk mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik, dan jika PLN menolak atau tidak memenuhi ganti rugi, konsumen juga dapat menggugat PLN melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau badan peradilan di tempat kedudukan konsumen,” jelas Jack

karena berdasarkan tugas dan wewenang BPSK dalam Pasal 52 huruf e Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen salah satunya adalah menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Husen Kepala ULP PLN Sofifi dalam pemberitaan sebelumnya yang dipublis di Medya Liputan Malut mengaku kendala utama terjadi ganguan jaringan di daratan Oba karena tanaman masyarakat berupa pohon Kelapa yang tumbang kena jaringan, Husen meminta ada partisipasi dari masyarakat agar merelakan tanaman mereka dipangkas,” kalau mesin yang disediakan PLN Sofifi tidak ada masalah semua normal, hanya tanaman masyarakat yang menjadi penyebab utama,” jelasnya.

Hingga berita dipublis, Kepala ULP PLN Sofifi Husain tidak memberikan tanggapan, dikonfirmasi Fia Telpon hingga Whatsapp (Red)

Berita Lainnya