SOFIFI,Liputan-Malut.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara resmi menetapkan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara terpilih dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara, Sofifi, pada Kamis (6/2/2025) sekira pukul 14.00 WIT..Â
Rapat pleno tersebut dilaksanakan, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia pada 5 Februari 2025, yang menolak seluruh gugatan sengketa Pilkada Maluku Utara. Dengan demikian, hasil pemilu yang telah ditetapkan oleh KPUD Malut kini memiliki kekuatan hukum tetap dan final.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda menyampaikan rasa syukur serta apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan Pilkada Maluku Utara.
“Atas nama Sherly-Sarbin dan seluruh tim kampanye, saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada KPU dan Bawaslu yang telah mengemban amanah dengan penuh integritas dalam menyelenggarakan dan mengawasi Pilgub secara jujur, transparan, dan demokratis,”ujarnya
Sherly juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh pasangan calon lain serta para pendukungnya yang telah berpartisipasi dengan semangat tinggi dalam pesta demokrasi ini. “Kami tegaskan bahwa kami akan merangkul seluruh elemen masyarakat Maluku Utara guna membangun daerah yang lebih maju dan sejahtera,”tambah SherlyÂ
Setelah rapat pleno terbuka ini, tahapan berikutnya adalah Sidang Paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara, yang dijadwalkan pada Jumat, 7 Februari 2025. Sidang tersebut akan membahas pengusulan pengesahan dan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke pemerintah pusat untuk dilakukan pelantikan. (Cr01)