LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Kabid Wasbang Kesbangpol dan Oknum Dispora diduga Tabrak Perpres Nomor 7 Tahun 2018

Minggu, 28 Juli 2024 | 4:50 pm
Reporter: Tim
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 649

SOFIFI,Liputan-Malut.com- Kesatuan Bangsa Politik (Kesangpol) Provinsi Maluku Utara selaku penyelengara paskibraka diduga kuat menabrak peraturan presiden RI nomor 7 Tahun 2018, peraturan BPIP Nomor 3 tahun 2022 tentang peraturan pelaksana dan peraturan presiden nomor 51 tahun 2022 tentang pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) serta petunjuk teknis nomor 1 tahun 2024 tentang pembentukan paskibraka tingkat kabupaten Kota dan provinsi Tahun 2024,”Tegas Mahli Aweng salah satu ketua PPI Maluku Utara Minggu (28/07/2024).

Mahli menegaskan, berdasarkan peraturan BPIP Nomor 3 tahun 2022, pihaknya telah menyodorkan sekitar 7 nama Anggota DPPI dan pamong kepada Kesbangpol Provinsi Maluku Utara yang akan ditetapkan sebagai panitia pelaksana pemusatan Diklat Paskibraka provinsi maluku utara 2024, namun setelah diterbitkan, sebagian nama tidak di akomodir karena di rubah oleh Kepala Bidang Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa Kabid (Wasbang) Kesbangpol Provinsi Maluku Utara Malik, atas desakan oknum Pegawai Dispora Provinsi insial (FR) yang berkeinginan bergabung di kepanitiaan namun bersangkutan tidak mewakili unsur sebagaimana diatur dalam peraturan (BPIP) tentang penyelenggaraan Paskibraka”,Bebernya.

Menurut Mahli padahal masih ada anggota Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) dan pamong yang punya kompeten untuk dilibatkan pada pemusatan latihan. Selain itu tidak ada dari praktisi maupun akademisi sebagaimana yang ditetapkan melalui Perban Nomor 3 Tahun 2022″, Ujarnya.

Mahli mendesak Sekertaris Daerah segera revisi SK Panitia Pelaksana pemusatan Diklat Paskibraka provinsi Maluku Utara tahun 2024. Karena Sekda dan Gubernur berkewajiban menjalankan Surat edaran BPIP Nomor 128/PE.00.04/01/2024/Wk. BPIP Tertanggal 19 januari 2024 yang ditujukan kepada Gubernur seluruh Indonesia Bupati Walikota seluruh Indonesia,” Kami minta Sekda Provinsi Segara revisi SK Panitia pelaksana Pemusatan Diklat Paskibraka karena keputusan yang dilaksanakan dianggap cacat Hukum karena bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” Desaknya.

Mahli menjelaskan berdasarkan Peraturan BPIP Nomor 3 tahun 2022 pasal 10 poin a. Gubernur menetapkan panitia pelaksana pembentukan paskibraka tingkat provinsi. Pada pasal 33 pelaksana dalam pemusatan latihan terdapat 4 unsur yaitu pembina, fasilitator, pelatih dan pamong. Pembina adalah Sekda, kepala Perangkat daerah penyelenggara pemerintahan Umum dan ketua DPPI Provinsi, Fasilitator adalah terdiri dari unsur BPIP, kementerian/lembaga, TNI/Polri, Pemda, akademisi, pakar praktisi dan DPPI. Pelatih adalah terdiri dari unsur TNI/Polri dan DPPI, Pamong adalah terdiri dari DPPI & Perangkat Daerah yang tunjuk oleh SEKDA.

Terpisah Malik, Kabid Wasbang Kesbangpol Provinsi ketika dikonfirmasi, mengaku ada 6 orang yang di rekrut masuk sebagai pembina Paskibraka dan satu orang insial (FR) dari Dispora Provinsi tidak memiliki sertifikasi hanya memiliki pengalaman sehingga bersangkutan direkrut masuk, sementara 5 orang lainnya memiliki sertifikasi, namun ketika ditanyakan nama kelima orang yng memenuhi sertifikasi, Kabid tidak mau menyebutkan nama mereka dengan alasan belum terkonfirmasi,”Singkat Kabid. (Tim)

Berita Lainnya