SOFIFI,Liputan-Malut.com- Gubernur Provinsi Maluku Utara, Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe diminta untuk tidak tinggal diam ikhwal rusaknya rumah dinas kedua kepala daerah tersebut.
Pasalnya, rumah dinas tersebut dipastikan ada anggaran perbaikan selama Gubernur dan Wakil sebelumnya masih menjabat.
Diketahui belum lama ini Gubernur Malut Sherly Tjoanda langsung meninjau rumah dinas atau kediaman Gubernur dan menemukan kondisi rumah dinas yang terbilang tidak layak untuk di tempati karena sejumlah fasilitasnya sudah rusak parah sebut saja atap bocor, plafon ambruk, dinding retak, dan instalasi listrik yang tidak berfungsi. Selain rumah dinas Gubernur, kediaman Wakil Gubernur di Sofifi juga menunjukkan tidak ada perawatan.
Koordinator SOMASI Jakarta, Irwan Abd Hamid kepada Redaksi Liputan Malut via telepon seluler akhir pecan ini mengatakan, terkait rusak nya kediaman atau rumah dinas Kepala dan Wakil kepala daerah ini harus menjadi perhatian serius Sherly Tjoanda dan Hi. Sarbin Sehe karena anggaran pemeliharaan dan kebutuhan lain sebelumnya itu pasti ada dan digunakan untuk apa harus diungkap.
“Yang pasti Sekertaris Provinsi (Sekprov), Syamsudin Kadir dan Kepala DPKAD, Ahmad Purbaya, kemudian Kepala Biro Umum sangat tau berapa besar anggaran yang dialokasikan ke rumah dinas dalam setiap tahun karena itu aset Negara. Dan itu menjadi tugas dan tanggungjawab jawab mereka selaku Ketua TAPD dan pengelola keuangan di Dinas dan Biro,”ujar Irwan.
Lanjut pria yang kerap kali melakukan aksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengatakan, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) sebagai pemegang kendali administrasi daerah, Kepala DPKAD dan Kepala Biro harus diminta oleh Gubernur dan Wakil Gubernur segera menyampaikan laporan Ikhwal rusak dan dibiarkan rumah dinas Gubernur dan Wakil Gubernur rusak.
“Ini bukan Ibu Gubernur Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe mau tempati kediaman baru harus diungkap, tapi rusaknya kediaman ini menjadi cerminan buruk tata kelola aset daerah. Kalau rumah dinas saja dibiarkan berantakan, bagaimana dengan fasilitas umum lainnya,”tambah Irwan
Masih menurut Irwan, dirinya berharap Gubernur Sherly tidak boleh tinggal diam, karena itu langkah pertama yang dilakukan adalah audit total anggaran pemeliharaan rumah dinas dalam 5 tahun terakhir. Sebab, ini ada kelalaian administrasi dan pengawasan oleh Sekretaris Daerah Provinsi dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Biro Umum Setda provinsi Maluku Utara.
“Biaya atau anggaran renovasi rumah dinas Gubernur dan Wakil Gubernur ini pasti dibebankan pada APBD dan penganggaran nya masuk dalam pos belanja pemeliharaan aset daerah di Dinas Keuangan ataupun Biro Umum Pemprov Malut dibawa kendali Sekprov.
Untuk itu mereka harus diaudit dan diminta pertanggungjawaban untuk memastikan anggaran rumdis itu dikemanakan. Kalau ada penyalahgunaan pada anggaran pemeliharaan yang tidak digunakan sebagaimana mestinya, Gubernur dan Wakil instruksikan Inspektorat Provinsi lakukan audit dan hasil audit diserahkan ke aparat penegak hukum (APH) untuk diproses pidana, biar ada efek jera bagi para koruptor,”pungkasnya mengakhiri (Red)