LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Gubernur Malut Resmi Keluarkan Surat Cuti. Bassam Kasuba Dilarang Gunakan Fasilitas Negara 25 September – 23 Nopember

Minggu, 15 September 2024 | 8:44 am
Reporter: Redaksi
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 496
Oplus_131072

SOFIFI,Liputan-Malut.com- Pj Gubernur Maluku Utara, Syamsuddin Abdul Kadir resmi mengeluarkan surat cuti luar tanggungan Negara selama masa kampanye. Surat cuti tersebut dengan nomor 100.1.4.2/4350/G.- tanggal 11 September 2024 ditujukan kepada Hasan Ali Bassam Kasuba.

Dalam surat tersebut juga menegaskan sejumlah aturan terkait kewajiban kepala daerah yang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada 2024 saat mengambil cuti selama masa kampanye. Kemudian dasar hukum ketentuan ini tertuang dalam beberapa regulasi yakni : 

a. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 74 tahun 2016 tentang cuti diluar tanggungan negara negara bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah.

c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah.

Dalam regulasi tersebut, juga terdapat beberapa poin penting yang harus dipatuhi oleh kepala daerah yang mencalonkan diri kembali, antara lain:

Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan diri di daerah yang sama wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.

Kepala daerah yang sedang berkampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Dalam surat tersebut juga menyatakan, pihaknya memberikan cuti di luar tanggungan negara kepada Hasan Ali Bassam Kasuba Bupati Halmahera Selatan, selama masa kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halsel, mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024.

Bahkan Samsuddin juga menegaskan, selama menjalankan cuti, Hasan Ali Bassam Kasuba dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Surat keputusan tersebut tembusan ke sejumlah pihak, yakni Menteri Dalam Negeri, Sekjen Kemendagri, Dirjen OTDA Kemendagri, Ketua DPRD Halmahera Selatan, Sekda Halmahera Selatan, Ketua KPU Halmahera Selatan, dan Ketua Bawaslu Halmahera Selatan.

Langkah tersebut dilakukan, untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan sesuai aturan dan netralitas, serta meminimalkan potensi penyalahgunaan jabatan oleh calon kepala daerah yang kembali mencalonkan diri. (Red)

Berita Lainnya