SOFIFI,Liputan-Malut.com- Dana BOS merupakan bagian dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana ini digunakan untuk membantu biaya operasional sekolah. Namun, banyak Kepala Sekolah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan SMK sederajat di Halmahera Selatan disinyalir lalai mengelola dana tersebut.Â
Koordinator Lembaga Pengawasan Independen Maluku Utara (LP-MU), Rajak Idrus kepada Redaksi Liputan Malut mengatakan, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SMA pada tahun 2024 dapat digunakan untuk berbagai keperluan, untuk membeli alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran. Kemudian, mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Selain itu membeli aplikasi atau perangkat lunak untuk pembelajaran. mendukung kegiatan ekstrakurikuler, seperti Pramuka, Paskibra, PMR, dan PIK-R, mengembangkan perpustakaan.Â
“Dari dana Bos itu juga pihak sekolah harus melakukan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, melakukan administrasi kegiatan sekolah dan mengembangkan profesi guru dan tenaga kependidikan,”tandasnyaÂ
Namun fakta yang terjadi sesuai laporan yang diterima, hal-hal yang diatur dalam ketentuan tersebut sering kali diabaikan oleh pihak sekolah atas kebijakan Kepala Sekolah yang keliru. “Mereka (Kepsek red) justru membelanjakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang dilarang oleh ketentuan seperti menyimpan dana dengan maksud dibungakan, ada yang meminjamkan dana kepada pihak lain dan paling parah lagi para kepala sekolah (Kepsek) membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah,”tambah Jack sapaan akrabnyaÂ
Padahal menurut Rajak, besaran dana BOS untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat tahun 2024 diberikan berkisar antara Rp.1.500.000 hingga Rp.3.470.000 satu siswa per tahun. Besaran dana ini berbeda-beda tergantung pada kebutuhan sekolah masing-masing.Â
“Bayangkan saja kalau setahun persiswa dapat Rp. 1.500-000 Rp. 3.470.000 dan disekolah itu jumlah siswa mulai dari 400-700 siswa maka dana BOS setiap sekolah itu bisa tembus Rp. 600 juta sampai Rp.800 juta bahkan ada yang Rp. 1 milliar lebih tetapi peruntukan nya tidak tepat sasaran.
Untuk itu kami akan mengumpulkan data akurat disejumlah sekolah SMA di Halsel yakni SMA 1 Halsel dan beberapa sekolah lain, kemudian di Obi SMA 6 dan sejumlah SMA lain, di Gane seperti SMA 4 dan lain, di Makian-Kayoa juga Kepsek yang kelola BOS tidak sesuai aturan. Sekolah yang siswanya lebih dari 300 orang itu dana BOS nya Diduga kuat ada penyelewengan maka kami akan telusuri lebih awal dan selanjutnya melaporkan ke aparat penegak hukum agar setiap sekolah yang memiliki dana BOS besar bisa dilakukan penyelidikan dan kalau di temukan ada kejanggalan langsung di proses Hukum biar ada efek jera bagi Kepala Sekolah,”tegas Rajak (Red)