SOFIFI,Liputan-Malut.com- Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Maluku Utara mulai bulan Januari hingga April 2020 hanya menerima sebanyak 9 perkara banding dari 10 Kabupaten dan Kota. Sembilan perkara tersebut di antaranya adalah perkara cerai gugat, cerai talak, perkara waris dan perkara ekonomi syariah yang paling dominan adalah cerai gugat yang banyak yaitu dari isteri menggugat kepada suami.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Kantor Pengadilan Tinggi Agama Maluku utara, Ilham Abdullah, Kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Senin (20/7/2020).
Ilham mengatakan bahwa dari 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku utara hanya sebanyak 9 perkara banding yang masuk ke Kantor Pengadilan Tinggi Agama Maluku utara dan dari perkara banding tersebut telah di selesaikan pada April lalu.
“Setelah 9 perkara ini di selesaikan bulan April lalu, saat ini pihaknya belum menerima perkara baru atau belum ada perkara yang masuk,”pungkasnya
Ilham juga menjelaskan, Kantor Pengadilan Tinggi Agama Malut dalam menerima perkara dan melakukan penyelesaian perkara tidak dilakukan secara tatap muka karena untuk mencegah pandemi Covid-19, karena itu dalam menerima dan melakukan penyelesaian perkara di lakukan secara online dan melalui pemeriksaan berkas yang dikirim oleh penggugat secara online untuk menyampaikan pengaduan secara serta membayar secara online.
“Kalau semua administrasi sudah diselesaikan, selanjutnya akan dilakukan panggilan dan menjalani sidang secara online,”ujar Ilham mengakhiri (Iswadi)