HALSEL,Liputan-Malut.com- Dugaan manipulasi jumlah siswa penerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang dilakukan oleh staf Diknas Halsel, Rudi Buraira dan para Kepala Sekolah (Kepsek) mendapat sorotan dari Institut Demokrasi Halsel.
Melalui Direktur, Ade Hud kepada Redaksi Liputan Malut, Sabtu akhir pekan ini mengatakan, dugaan terjadi manipulasi jumlah siswa SD dan SMP itu harus menjadi perhatian aparat hukum untuk dilakukan penyelidikan. Sebab, untuk bisa membongkar praktik manipulasi itu adalah kewenangan penyidik.
“Di lampiran keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 327/P/2020 tentang Satuan pendidikan Penerima bantuan operasional sekolah reguler tahap 1 gelombang II tahun 2020 itu kan semua sekolah penerima dana BOS sudah jelas dicantumkan jumlah siswa dan besar penerima dana setiap Sekolah. Polisi atau Jaksa yang lebih paham cara memastikannya karena ini soal data dan angka saja. Kalau data sudah ditemukan pasti sudah diketahui Sekolah mana jumlah penerima dana Bos yang riil dan di manipulasi menjadi berapa itu langsung diketahui”cetus Ade
Lanjut Ade Hud, Polisi atau Jaksa harus memeriksa operator dana BOS kemudian seluruh kepala sekolah di Halsel baik SD maupun SMP karena mereka yang lebih tahu prosesnya. “Kalau mereka (Opetaror BOS dan Kepsek) sengaja mengabaikan ketentuan, kemudian sengaja melakukan manipulasi data siswa maka itu pelanggaran pidana maka penegak Hukum yang harus mengkroscek dalam SK Menteri Nomor 327/P/2020 itu, ” pungkasnya (Red)