JAKARTA,Liputan-Malut.com- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi telah menyerahkan surat keputusan (SK) kepada pasangan Usman-Bassam untuk bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di Kabupaten Halmahera Selatan.
Surat Keputusan (SK) DPP PAN diserahkan oleh Sekretaris Wilayah (Sekwil) PAN diterima oleh Calon Bupati Halsel Usman Sidik dikediamannya didampingi Ketua DPD PAN Halsel, Mansur Abd Fatah dan pengurus wilayah PAN Maluku Utara.
Ketua DPD PAN Halsel, Mansur Abd Fatah kepada redaksi Liputan Malut mengatakan, dia bersama jajarannya mengucapan terima kasih kepada Ketum PAN Zulkifli Hasan, Sekjen Eddy Soeparnao dan tim Pilkada DPP PAN yang telah memberikan kepercayaan kepada H Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel.
“Kami juga berterima kasih kepada
Ketua wilayah PAN Abdul Madjid Husen , Sekretaris wilayah, Jamrud H Wahab yang telah bekerja keras mengawal hingga surat keputusan ini bisa diberikan kepada Calon Bupati Halsel,”tandasnya
Lanjut Mansur, dengan telah dikeluarkannya surat keputusan ini maka seluruh kaders PAN mulai dari Kabupaten hingga ke Desa diinstruksikan segera bekerja dan menangkan Usman-Bassam. “Kalau ada Kaders yang melawan keputusan DPP, mereka akan diberikan sangksi keras hingga pada pemecatan dari pengurus DPD PAN,”tegas Mansur (Red)