LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Tiga Calon Sekda Lolos Di Hasil Verifikasi KASN. Bupati Usman Sidik Bakal Tetapkan Satu Nama Untuk Dilantik Jadi Sekda Halsel

Sabtu, 27 November 2021 | 6:15 am
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 2204
Bupati Halmahera Selatan, Hi. Usman Sidik (Foto Istimewa Liputan Malut)

JAKARTA, Liputan-Malut.com– Komisi Aparatur Sipil (KASN) akhirnya resmi mengeluarkan Rekomendasi  Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan. Surat tersebut dikeluarkan di Jakarta (23/11/2021) Nomor B- 4228 /KASN/11/2021 oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Agus Pramusinto.

Surat rekomendasi tersebut dikeluarkan berdasarkan surat nomor: 800/2308/2021tanggal 17 November 2021 perihal, laporan Penetapan Hasil Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2021, yang kelengkapan dokumennya diterima KASN pada tanggal 22 November 2021 maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pada Diktum pertama (1) pihaknyabmengucapkan terima kasih atas penyampaian laporan hasil seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. 

Sementara pada diktum kedua (2) dijelaskan bahwa setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap kelengkapan laporan hasil seleksi terbuka tersebut, pada prinsipnya kami dapat menyetujui seleksi dimaksud.

Nama Jabatan Yang
Diseleksi Nama Peserta Terbaik
Sekretaris Daerah

a. Ir. Syaiful Turuy, MP
b. H. Ruslan Bian, S.Pi., M.Si
c. Drs. Irwan Abuhasan Husen, M.Si,”

Dan diktum ketiga (3) dijelaskan bahwa setelah mengevaluasi dokumen yang Saudara kirimkan, maka pada prinsipnya
kami dapat menyetujui hasil seleksi dimaksud.

Di poin ke empat (4) KASN menjelaskan bahwa Dalam hal Instansi Pemerintah Daerah masih memasuki periode waktu 6 (enam)
bulan setelah pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pilkada
Serentak 2020, agar terlebih dahulu dikoordinasikan untuk mendapatkan izin
tertulis dari Menteri Dalam Negeri. 

Kemudian dipoin kelima (5)Agar hasil seleksi dimaksud juga dikoordinasikan terlebih dahulu kepada Gubernur Maluku Utara sebelum dilakukan pengangkatan/pelantikan.

Selanjutnya dipoin enam (6) bahwa sesuai dengan Pasal 115 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang <span;>ASN dan Pasal 127 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, <span;>Bupati Halmahera Selatan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menetapkan dan melantik 1 (satu) nama dari hasil seleksi terbuka dan melaporkan hasil penetapan dan pelantikan tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara melalui Aplikasi SIJAPTI;

Sementara di poin tujuh (7) KASN menjelaskan bahwa a<span;>gar memedomani Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor:
10/SE/IV/2020, tentang: Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau
Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference Pada Masa
Status Keadaaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona;
<span;>Kedelapan (8), Bupati diminta agar melaporkan hasil penetapan dan pelantikan tersebut kepada Komisi Aparatur
Sipil Negara melalui Aplikasi SIJAPTI;
Dan yang terakhir koreksi KASN, Apabila terdapat data dan informasi yang telah disampaikan kepada KASN tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, maka surat rekomendasi ini akan kami tinjau.

Bupati Halsel Usman Sidik saat dikonfirmasi Redaksi Liputan Malut mengatakan, dengan adanya rekomendasi KASN tersebut maka tiga Calon Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Selatan dinyatakan tidak bermasalah dan selanjutnya dia akan melaksanakan sesuai isi rekomendasi tersebut.

“Dalam Diktum 6 itu sangat jelas di Pasal 115 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Pasal 127 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN. Jadi, saya Bupati Halmahera Selatan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menetapkan dan melantik 1 (satu) nama dari hasil seleksi terbuka dan melaporkan hasil penetapan dan pelantikan tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara melalui Aplikasi SIJAPTI,”tandasnya (Red)

Berita Lainnya