JAKARTA,Liputan-Malut.com- Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Usman Sidik bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI Melakukan Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah Barang Milik Negara.
Penandatanganan Bupati Halmahera Selatan didampingi, Kepala Dinas Perhubungan, Ramly Manui dan Kepala Dinas BPBD Halsel, Aswin Adam, Kasubag Protokol, Darling Masiali itu berlangsung di Hotel Holiday Inn, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).
Penandatangan antara Kementerian Perhubungan dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan yaitu tentang Hibah Barang Milik Negara berupa Dermaga Penyeberangan Makian, Dermaga Penyeberangan Saketa, Dermaga Penyeberangan Kayoa, Dermaga Penyeberangan Babang, Dermaga Penyeberangan Obi dan Rambu Suar dengan nilai Rp. 105.048.133.950 untuk menunjang penyelenggaraan angkutan oleh Pemkab Halmahera Selatan untuk digunakan sebagai dermaga penyeberangan.
Dengan dilakukannya penandatangan ini maka secara resmi status kepemilikan objek hibah berpindah dari semula Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan menjadi Barang Milik Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik kepada media menyampaikan bahwa melalui penandatangan hibah BMN ini Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan tetap berkomitmen mempergunakan dan memelihara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peruntukannya.
“Kami Pemerintah Daerah akan tetap menjaga dan terus utamakan untuk melayani kebutuhan masyarakat Halmahera Selatan untuk mendapatkan akses penyeberangan,”pungkasnya (Red)