JAKARTA,Liputan-Malut.com- Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dan Balai Peningkatan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara memiliki kepedulian terhadap masyarakat Obi Kepulauan. Hal itu ditandai dengan telah terbangunnya akses jalan yang sementara ini dikerjakan. Namun, kepedulian tersebut tampaknya dihambat oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Bupati Halsel, Usman Sidik kepada Redaksi Liputan Malut mengatakan, status ruas jalan lingkar Pulau Obi itu kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan selama ini tidak pernah dibebaskan. Padahal, mereka paham dan mengerti soal status jalan itu. Kalau Pemprov tidak mau lepaskan maka harus hibahkan ke Pemerintah Pusat supaya pembangunan jalan lingkar Obi jalan tanpa kendala.
“Sekarang Pemerintah Pusat sudah bangun melalui Balai baru Pemerintah Provinsi kebakaran jenggot, lalu membuat polemik soal IPPKH atau Amdal dan macam-macam alasan,”tandasnya
Lanjut Bupati, Pemerintah Provinsi juga tau bahwa dasar pembangunan jalan lingkar Pulau Obi itu karena ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 tahun 2020 tentang perubahan ketiga ats peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek Strategis Nasional yang ditetapkan di Jakarta 17 November 2020 oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Dimana dalam lampiran Peraturan Presiden tersebut secara jelas tertuang pada nomor urut 102, kawasan industri Pulau Obi Maluku Utara masuk dalam kawasan percepatan pelaksanaan proyek Nasional.
“Jadi, Pemerintah Provinsi harus legowo dan duduk bersama dengan Pemerintah Kabupaten karena ini demi kepentingan masyarakat jangan membuat polemik yang terkesan ada rencana mau gagalkan proyek Nasional itu. Sebab, kita Kabupaten Halmahera Selatan sudah berupaya demi kepentingan masyarakat. Apa gunanya mau jadi pemimpin kalau tidak berpihak kepada masyarakat,”tambah Bupati
Masih menurut Politisi PKB ini mengatakan, karena adanya polemik tersebut maka anggaran pembangunan jalan lingkar Pulau Obi tahun 2022 terancam gagal karena seluruh dokumen tidak disiapkan oleh Pemerintah Provinsi dan itu yang menjadi kendala.
“Jadi, kalau Pemerintah Provinsi tidak mampu urus bebaskan lahan segera hibahkan ke Pemerintah Pusat atau Pemda Halsel biar kita siapkan seluruh dokumen supaya akses jalan Obi tetap dibangun hingga selesai,”pungkas Bupati (Red)