LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Sidang PHP Kada Halut, MK Putuskan Dilakukan PSU

Senin, 22 Maret 2021 | 5:55 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 701
Sidang MK pembacaan putusan PHP Pilkada Halut (Foto WP Liputan-Malut)

TOBELO, Liputan-Malut.com – Sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) kabupaten Halmahera Utara Halut 2020 dengan perkara No. 57 PHPU Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, resmi dibacakan Hakim Mahkamah Konstitusi dihadiri Hakim Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman Hakim, sementara Hakim Anggota diantaranya Aswanto, Wahidudim Adams, Enny Urbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arif Hidayat, Saldi Isra, dan Manahan M.P. Sitompul, Senin (22/03/2021).

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Anwar Usman yang disiarkan secara langsung di kanal Youtube MK itu, memutuskan dan membatalkan surat keputusan KPU Halut dalam penetapan rekapitulasi perolehan suara Pilbup Halut tahun 2020. Dimana dalam putusannya dilakukan PSU di empat TPS yang diputuskan untuk dilaksanakan PSU diantaranya TPS 02 Tetewang, Kecamatan Kao Teluk, TPS 07 desa Rawajaya, kecamatan Tobelo, TPS 01 dan 02 desa Supu kecamatan Loloda Utara dan  satu TPS khusus di PT. NHM yang belum menggunakan hak pilih.

MK juga memutuskan waktu PSU dilaksanakan paling lambat 45 hari kerja sejak keputusan tersebut serta memerintahkan petugas KPPS dan PPK yang baru guna menjamin penyelenggaraan pilkada berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil).

Kemudian MK memerintahkan adanya supervisi dari KPU provinsi Maluku Utara hingga berjenjang termasuk Bawaslu yang juga melakukan hal serupa. Hakim MK dalam putusannya juga meminta Polri dalam hal ini Polda Malut dan jajarannya dapat mengamankan pelaksanaan PSU agar berjalan aman dan lancar.

Dimana dari empat TPS yang diputuskan menggelar PSU adalah TPS 02 Tetewang Kecamatan Kao Teluk, Frans-Muchlis 131 suara, Joel Said 58 suara, TPS 07 desa Rawajaya, kecamatan Tobelo Frans-Muchlis 171 suara, Joel Said 99 suara, pemilih, desa Supu kecamatan Loloda Utara TPS 01, Frans-Muchlis 282 suara, Joel Said 147 suara, TPS 02 Frans-Muchlis 300 suara, Joel Said 172 suara, 105 pemilih di NHM yang belum menggunakan hak pilih.

Seperti diketahui perolehan suara masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Utara, pasangan nomor urut 01, Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi memperoleh 50.697 suara sedangkan paslon nomor urut 02, Joel Wogono dan Said Bajak 50.078 suara total 100.775 suara, selisih 619 suara.

Untuk TPS yang akan dilakukan PSU memiliki jumlah DPT diantaranya desa Rawajaya kecamatan Tobelo TPS 07 sebanyak 107 DPT, TPS 02 desa Tetewang kecamatan Kao Teluk sebanyak 146 DPT, TPS 01 442 DPT dan 02 sebanyak 483 DPT desa Supu kecamatan Loloda Utara. Sementara itu, hakim memutuskan penyiapan TPS khusus di PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) untuk dilakukan PSU bagi sebanyak 105 DPT. Sehingga ditotalkan pelaksanaan PSU yakni 1283 DPT. (Willy Parton)

Berita Lainnya