HALUT, Liputan-Malut.com – Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 80-PKE-DKPP/II/2021 dengan teraduh Anggota Komisioner Bawaslu Halut Iksan Hamiru dilakukan secara virtual oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI), Selasa (06/04/2021).
Dalam persidangan DKPP tersebut dengan teradu iksan Hamiru terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik. Hal ini atas aduan Iskandar Dabi Dabi dan Kuasa Hukum Munjir Nabiu.
Kuasa Hukum pengadu Munjir Nabiu menyebutkan, berdasarkan fakta persidangan, kuasa hukum melihat jelas Iksan Hamiru selaku komisioner Bawaslu Halut melanggar kode etik dengan pernah menjadi ketua grind Perindo Halut yang merupakan sayap partai Perindo Halut.
Olehnya itu, lanjur Munjir, meminta kepada DKPP memberhentikan Iksan Hamiru dari jabatan anggota komisioner Bawaslu Halut. Pasalnya, dalam fakta persidangan tersebut mulai dari pemeriksaan saksi pengaduh, saksi teradu dan bukti bukti yang telah dimasukan ke DKPP sebagai kekuatan hukum DKPP untuk mengeluarkan putusan pemberhentian.
Sementara itu dalam kesaksian yang dilakukan secara live, Saksi Pengadu, Jumar Mafoloi membenarkan bahwa teradu Iksan benar sebagai Ketua DPD Grind Perindo Halut. Bahkan Pengusulan SK, Teradu sendiri yang membuat dan memasukan nama seperti Wahyumi Tamodehe, dan Yano Tidore bahkan masih banyak lagi yang direkomendasikan oleh Iksan. (Willy Parton)