LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Selisih Suara 11.251, Kuasa Hukum Usman-Bassam Yakin MK Tolak Gugatan Paslon Hello

Kamis, 21 Januari 2021 | 2:58 pm
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 3023
La Zamra Hi Zakaria (Foto Redaksi Liputan Malut)

JAKARTA,Liputan-Malut.com- Kendati sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) baru akan dimulai pekan depan. Namun, kuasa hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba (Usman-Bassam) optimis tidak gentar dengan gugatan Helmi-Laode. 

Juru bicara Kuasa Hukum Usman-Bassam, La Jamra Hi. Zakaria kepada Redaksi Liputan Malut mengatakan, dari sekian banyak daerah yang telah mendaftarkan permohonan di MK yang paling menarik adalah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) karena kemenangan besar diperoleh oleh Pasangan Calon Bupati Usman Sidik dan Hassan Ali Bassam Kasuba dari Paslon Helmi Laode dengan perbedaan selisih terpaut sangat jauh yakni 11.251 suara sesuai hasil rekapitulasi berjenjang mulai dari tingkat PPK sampai pada Pleno KPU. 

“Mahkamah Konstitusi telah meregistrasi Permohonan yang dilayangkan Kuasa Hukum Paslon Helmi Laode dalam Perkara Nomor 9/PHP.BUP-XIX/2021 untuk menggugat Hasil rekapitulasi Keputusan KPU Halmahera Selatan pada tanggal 18 Januari 2021. Sesuai Amanat PMK Nomor 6 Tahun 2020 setelah perkara diregistrasi terhitung dua hari dimulai tanggal 19-20 Januari 2021, kami dari Kuasa Hukum yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum Usman Bassam dengan Kantor Hukum AWK & Partners telah memasukan permohonan selaku pihak terkait di Mahkamah Konstitusi RI, artinya bahwa kami selaku pihak terkait sangat siap lahir batin menghadapi permohonan sengketa pilkada yang disengketakan oleh Paslon Helmi Laode di Mahkamah Konstitusi,”tandasnya

Lanjut ogut sapaan akrab pengacara muda ini mengatakan, terkait gugatan tersebut, pihaknya sangat meyakini dengan tidak melangkahi kewenangan Para Hakim panel Mahkamah Konstitusi akan Keputusan atau penetapannya, akan tetapi setelah kami melakukan kajian dari sisi formil terhadap gugatan Paslon Helmi Laode di poin per poin pada posita gugatannya, kami meyakini perkara tersebut akan dinyatakan Obscuur Libel, oleh karna ada beberapa hal yang itu kemudian bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksanya, dengan demikian kami sangat meyakini pada agenda Tahapan sidang setelah sidang Pendahuluan kami juga sudah siap menyerahkan jawaban/keterangan pihak Terkait terhadap persidangan PHP.BUP yang Insya Allah akan di laksanakan pada tanggal 1-9 Februari 2021 akan datang,”cetusnya

Untuk diketahui Sidang pendahuluan akan dimulai tanggal 26-29 Januari 2021, bahwa sesuai jadwal yang telah dikeluarkan Mahkamah Konstitusi Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Halmahera Selatan tahun 2020 akan digelar pada Hari Kamis, 28 Januari 2021 pukul 14.00 WIB. (Red)

Berita Lainnya