LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

PT Jasa Marga dan Rekanan Habiskan Rp 107 Juta untuk Biaya Hiburan Malam Auditor BPK

Rabu, 14 Februari 2018 | 7:23 am
Reporter:
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 812

JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini sejumlah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapatkan fasilitas hiburan malam dari pejabat PT Jasa Marga Persero cabang Purbaleunyi. 

Hiburan malam berupa karaoke di Bandung dan Jakarta, diperkirakan menghabiskan dana lebih dari Rp 107 juta.

Hal itu tercantum dalam surat tuntutan jaksa terhadap terdakwa Setia Budi, selaku General Manager PT Jasa Marga Persero Tbk Cabang Purbaleunyi. 

Surat tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/2/2018).

“Terdakwa memberikan arahan untuk mengawal tim pemeriksa BPK, sehingga tidak ada temuan. Terdakwa juga memerintahkan agar tim pemeriksa BPK diberikan dukungan, termasuk dukungan dana,” ujar jaksa Sobari Kurniawan saat membaca surat tuntutan.

Menurut jaksa, mereka yang menerima fasilitas hiburan malam adalah auditor BPK yang melaksanakan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk, tahun 2015 dan 2016.

Menurut jaksa, pada 8 Mei 2017, tim pemeriksa BPK menikmati fasilitas karaoke di Havana Spa dan Karaoke di Bandung, Jawa Barat.

Kegiatan tersebut menghabiskan dana Rp 41,7 juta, yang uangnya berasal dari PT Gienda Putra, yang merupakan sub-kontraktor PT Jasa Marga.

Selain itu, pada 3 Agustus 2017, tim pemeriksa BPK dan beberapa pegawai Jasa Marga menikmati hiburan malam di Las Vegas Karaoke di Jakarta.

Saat itu, kegiatan tersebut menghabiskan dana Rp 32 juta yang dibayarkan oleh Totong Heryana, General Manager PT Marga Maju Mapan, rekanan PT Jasa Marga.

Kemudian, pada 11 Agustus 2017, tim pemeriksa BPK dan pegawai Jasa Marga kembali menikmati hiburan malam di tempat yang sama di Jakarta.

Pada malam itu, kegiatan hiburan malam menghabiskan dana Rp 34 juta.

Menurut jaksa, terdakwa memberikan Rp 20 juta untuk membayar karaoke. Sementara, sisanya dibayarkan oleh Sucandra.

Setia Budi dituntut 2 tahun penjara dan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain fasilitas hiburan malam, Setia Budi juga dinilai oleh jaksa terbukti memberi satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 tahun 2000 kepada Audior Madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto.

Adapun, pemberian itu karena Sigit selaku Ketua Tim BPK yang melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk, telah mengubah hasil temuan sementara tim pemeriksa BPK atas temuan PDTT tahun 2015 dan 2016, pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Purbaleunyi.

 

sumber : http://nasional.kompas.com/read/2018/02/13/15355661/pt-jasa-marga-dan-rekanan-habiskan-rp-107-juta-untuk-biaya-hiburan-malam

Berita Lainnya