JAKARTA,Liputan-Malut.com- Untuk memastikan pengelolaan keuangan Negara dalam satu tahun, Presiden Prabowo hadir langsung di Kantor Kementrian Keuangan guna melakukan pemantauan dan penutupan Kas anggaran pendapatan belanja negara (APBN) Tahun 2024.
Pemerintah berkomitmen untuk terus berpihak kepada kepentingan masyarakat luas, dengan mengutamakan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Ada beberapa kesimpulan yang disepakati dalam pertemuan tersebut yakni :
1. Sesuai amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2021, tentang kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% di 1 Januari 2025, Pemerintah memutuskan kebijakan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah dikenakan PPN Barang Mewah (PPnBM).
Contohnya, private jet, kapal yacht, dan barang mewah lainnya yang dikonsumsi oleh masyarakat golongan mampu.
2. Barang dan Jasa Non-Mewah
Untuk barang dan jasa yang tidak termasuk kategori mewah, tarif PPN tetap sebesar 11% dan tidak mengalami kenaikan.
3. Kebutuhan Pokok Masyarakat. Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atau dikenakan tarif PPN 0%, tetap berlaku sebagaimana sebelumnya.
4. Pemerintah berkomitmen memberikan paket stimulus, senilai Rp38,6 Triliun, Yakni :
– Bantuan beras untuk 16 jt penerima bantuan pangan 10kg/bulan,
– Diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt,
– Pembiayaan Industri padat karya,
– Insentif PPH pasal 21 bagi pekerja dengan gaji s/d Rp10juta per bulan,
– Bebas PPH bagi UMKM beromset kurang dari Rp 500 jt/th, dan lain sebagainya. (Tim)