JAKARTA- Presiden Jokowi telah menanda tangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di Perpres itu diatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.
Resep Anti Loyo yang sedang Diperbincangkan Pria Indonesia EXXTENS, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu menjelaskan bahwa penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Penanam modal bisa berupa perseorangan atau badan usaha.
Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, namun terdapat pengecualian. Berikut ini ketentuannya:
Pasal 2
(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:
a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau
b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kemudian, mengenai minuman keras tercantum dalam lampiran III Perpres soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Berikut ini daftar bidang usaha soal minuman beralkohol beserta ketentuannya:
1. – Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol
– Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
2. – Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur)
– Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
3. – Bidang usaha: industri minuman mengandung malt
– Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
4. – Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol
– Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
5. – Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol
– Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
Perpres ini ditetapkan Jokowi pada 2 Februari lalu dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. (Red)
Dilansir dari : INDOZONE.ID