JAKARTA,Liputan-Malut.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP)Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tanggal 31 Agustus 2021.
Pada bagian ketiga PP itu memuat jenis pelanggaran dan hukuman terhadap PNS. Di Pasal 11 Ayat (2) PP Nomor 94/2021 tertulis hukuman disiplin berat bagi pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Salah satu hukuman berupa pemecatan.
“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun,” demikian bunyi Pasal 11 Ayat (2) huruf c.
Sementara itu, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja juga dapat dijatuhi hukuman berupa pemecatan. Hal itu tertera dalam Pasal 11 Ayat (2) huruf c.
Selain pemecatan, berikut adalah hukuman disiplin berat bagi pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. “a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun, kemudian b. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 (dua puluh lima) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun. (Red)
Dikutip dari :BeritaTrans.com