JAKARTA- KETUA Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Energi (SDE), Daniel Johan menegaskan, PKB sampai saat ini sepakat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tetap digelar pada 2024. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Sikap tersebut, kata Daniel, tidak memiliki hubungan dengan upaya menghambat calon presiden potensial dari kepala daerah seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atau Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Tidak pernah muncul pertimbangan seperti itu, dan tidak ada hubungannya dengan Anies Baswedan dan Ridwan Kamil atau yang lainnya maju (pilpres) atau tidak,” ujar Daniel.
Seperti diketahui, draf sementara RUU Pemilu memuat ketentuan bahwa Pilkada digelar 2022 dan 2023. Salah satu Pilkada yang akan digelar pada 2022 adalah Pilkada DKI Jakarta, sedangkan pada 2023 adalah Pilkada Jawa Barat.
Sementara, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan Pilkada serentak ditetapkan pada November 2024. Sehingga, jabatan kepala daerah yang berakhir pada 2022 dan 2023 akan diisi pejabat sementara, termasuk posisi Anies Baswedan dan Ridwan Kamil.
Kata Daniel, siapa pun kepala daerah yang potensial untuk maju di pilpres mendatang sebaiknya fokus dalam menjalankan tugas. “Agar mendapat apresiasi masyarakat karena dianggap berhasil,” ujarnya.
Secara terpisah, anggota DPR dari Fraksi PKB, Luqman Hakim mengatakan, akan sangat disayangkan jika revisi UU Pemilu dilakukan agar pelaksanaan Pilkada digelar 2022 dan 2023.
“Masak suatu proses regulasi level UU didesakkan hanya untuk melayani kepentingan panggung politik satu orang,” kata Luqman saat dihubungi, Jumat (29/1/2021).
Luqman mengatakan, penyusunan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang diatur UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah untuk kepentingan masyarakat dan negara.
Pemilu Menurut Lukman, pelaksanaan Pilkada 2024 memiliki pertimbangan agar setiap tahun tidak menjadi tahun politik sehingga masyarakat bisa fokus dalam pembangunan ekonomi.
“Penyelenggaraan Pemilu (Pilpres, Pileg dan Pilkada) pada tahun yang sama dalam bulan berbeda, akan memberi kesempatan bangsa ini selama 4 tahun berikutnya untuk fokus pada pembangunan ekonomi rakyat,” ujarnya
Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi II DPR ini mengatakan, pelaksanaan Pilkada 2024 juga dapat memberikan waktu untuk melakukan evaluasi terhadap hasil Pilkada sebelumnya.
“Juga, terdapat waktu yang cukup untuk mengevaluasi sistem, proses dan hasil pemilu, untuk perbaikan penyelenggaran pemilu 5 tahun berikutnya,” kata dia (Red/PKBNews)