LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Pilkada Serentak Digelar Tahun 2024. Berikut Tahapannya Hingga Hari H Pencoblosan

Minggu, 4 Februari 2024 | 9:21 am
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 468

JAKARTA,Liputan-Malut.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi tetapkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Penetapan itu dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

PKPU Nomor 2/2024 itu diteken oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari pada 26 Januari 2024. Maka Mengacu pada PKPU itu, KPU baru akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon (paslon) pada 24-26 Agustus 2024. Dan penetapan paslon baru dilakukan pada 22 September 2024.

Kemudian, tahapan kampanye Pilkada 2024 dimulai pada 25 September sampai 23 November 2024 atau selama 60 hari,

“Pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024,” demikian bunyi PKPU Nomor 2/2024 seperti dilansir dari CNN Indonesia Sabtu, (4/2/2024).

Selanjutnya, pemungutan suara dilaksanakan sampai 16 Desember 2024. Setelah itu, KPU akan melakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Namun demikian, jadwal dan tahapan penetapan calon terpilih tidak ditetapkan dengan pasti oleh KPU. Sebab, menyesuaikan mekanisme di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika tanpa permohonan perselisihan hasil pemilih, calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih bakal ditetapkan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang terregistrasi dam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Sementara itu jika ada sengketa di MK, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima KPU. (Red)

Berita Lainnya