LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Perpres 33 tahun 2020 Ancam Keselamatan Anggota DPRD Provinsi Dan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia

Rabu, 27 Januari 2021 | 11:19 pm
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 2383
Logo Asosiasi DPRD seluruh Indonesia (Foto Istimewa Liputan Malut)

HALSEL,Liputan-Malut.com- Tak biasanya wakil rakyat di level Provinsi dan Kabupaten di seluruh Indonesia mengeluh terkait hak-hak mereka. Namun, adanya peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional yang telah ditetapkan di Jakarta 20 Februari 2O2O oleh Presiden Jokowi ini tampaknya menjadi tamparan besar bagi para wakil rakyat. Sebab, dalam Perpres tersebut mengatur secara jelas porsi penggunaan anggaran seluruh anggota DPRD.

Menanggapi Perpres tersebut, Ketua Komisi III DPRD Halsel, Abdurrahman Hamjah kepada Redaksi Liputan Malut, Rabu (27/01/2020) mengatakan, dengan telah diberlakukan nya Perpres no 33 tahun 2020 maka anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia mengalami nasib sial karena seluruh anggaran harus dipangkas karena merujuk pada ketentuan tersebut. 

“Sebelumnya uang makan misalnya Rp. 500.000 sekarang tersisa Rp. 130.000, begitu juga pos-pos anggaran lain seperti makan minum (mami) juga ikut berkurang karena dipangkas berdasarkan Perpres, itu artinya Anggota Dewan akan mengalami nasib sial alias gigi jari,”tandasnya

Berikut isi Peraturan Presiden (Perpres) No 33 tahun 2020).

Pasal 1.

(1) Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan standar harga satuan regional. 

(2) Standar harga satuan regional meliputi:

a. Satuan biaya honorarium;

b. Satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri;

c. Satuan biaya rapat pertemuan di dalam dan di luar kantor; 

d. Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan

e. satuan biaya pemeliharaan.

(3) Standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

(1) Standar harga satuan regional digunakan dalam

perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah. 

(2) Dalam perencanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai: 

a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penjurusan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah; 

b. referensi penjurusan proyeksi prakiraan maju; dan

c. bahan penghitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah. 

(3) Dalam pelaksanaan anggaran,standar harga satuan regional berfungsi sebagai: 

a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan; dan 

b. estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk  karena adanya kenaikan harga pasar.

Pasal 3

(1) Kepala daerah menetapkan standar harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan  kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional sebagaimana diatur dalam  Pasal 1 dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran. 

(2) Kepala daerah dapat menetapkan standar harga satuan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perlrndang- undangan.

Pasal 4

(1) Khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi pemerintahan daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kementerian negara/ lembaga.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi  dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 5

(1) Dalam hal terdapat perubahan harga pasar dan/atau kebijakan di bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, dapat dilakukan perubahan standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. 

(2) Ketentuan mengenai perubahan standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan  Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintah di bidang keuangan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pasal 6

Ketentuan mengenai standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan standar biaya perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan paling  lambat untuk perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021. (Red)

Berita Lainnya