LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Pilkada Serentak di Gelar 9 Desember. Mendagri : Dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan

Sabtu, 30 Mei 2020 | 10:36 pm
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 912

JAKARTA,Liputan-Malut.com-  Jadwal Pilkada serentak 2020 ini diundur tiga bulan dari semula 23 September 2020. Penundaan ini dilakukan mengingat pandemi virus Corona 2019 atau Covid-19 yang melanda seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung merespon keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 dengan menyesuaikan aturan teknis, Peraturan KPU (PKPU). PKPU langsung disesuaikan isinya dengan Perppu adalah terkait Tahapan, Program dan Jadwal.

Penyesuaian terutama terkait dengan hari pemungutan suara yang mundur menjadi 9 Desember 2020, yang kemudian berefek pada dimulainya tahapan. Program dan jadwal pemilihan menjadi 6 Juni 2020 setelah sebelumnya terhenti akibat adanya wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Saya kira jelas dimulainya tahapan pemilihan lanjutan dari simulasi yang disusun maupun hitungan tanggal pemungutan 9 Desember 2020 maka yang dimungkinkan itu 6 Juni 2020,” jelas Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi yang membacakan isi draft PKPU Tahapan, Program dan Jadwal, pada Uji Publik PKPU belum lama ini

Melalui komunikasi secara virtual, Pramono juga menjelaskan satu persatu tahapan lain yang tertunda dan harus dilanjutkan beserta tanggal perubahannya.

Mulai dari tahap persiapan seperti masa kerja badan penyelenggara ad hoc (PPK, PPS dan KPPS) yang digeser menjadi Juni 2020-Januari 2021 serta pembentukan dan masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) menjadi Juni-Agustus 2020.

Tahapan persiapan lain yang juga disesuaikan antara lain pemutakhiran data pemilih DPS hingga pengumuman DPT (Juni-Oktober 2020) serta pendaftaran pemantau pemilihan (pemantau, jajak pendapat/survei, hitung cepat) yang pada November-Desember.

Adapun untuk tahap penyelenggaraan Pilkada Serentak, yang disesuaikan antara lain:

1. Tahapan pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan (penyerahan hingga perbaikan) Juni-Agustus 2020,

2. Tahap pendaftaran dan penetapan paslon (4-23 September 2020),

3. Sengketa TUN (September-November 2020), kampanye (26 September-5 Desember 2020), 

4. Laporan dan audit dana kampanye, LADK (25-26 September),

5. LPSDK (30 Oktober-1 November) serta LPPDK (6 Desember).

“Hari pemungutan suara 9 Desember 2020 dengan catatan sebagaimana pasal 201A ayat 3 Perppu 2 Tahun 2020, dalam hal pemungutan suara serentak Desember 2020 tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non alam berakhir melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 122A,” tutur Pramono membacakan salah satu pasal yang ada didalam Perppu dikutip dari website KPU RI. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menyebut Pilkada Serentak 2020 merupakan skenario optimisme pemerintah untuk menjalankan pesta demokrasi di 270 daerah dengan berpegang pada Protokol Kesehatan. Hal tersebut mengingat adanya ketidakpastian kapan pandemi virus corona (Covid-19) akan segera berakhir.

“Kalau masalah Pilkada kita sudah tahu pertama kalau ditunda Tahun 2021, apakah di tahun 2021 ada yang bisa menjamin Covid-19 ini akan selesai? Tidak, belum ada yang bisa menjamin satupun,” ujar Mendagri dalam keterangannya, Kamis (28/05/2020) baru-baru ini

Mantan Kapolri itu berujar protokol kesehatan akan dibuat sedemikian rupa, sehingga di tahapan-tahap kritis seperti pelantikan PPS, pemutakhiran data pemilih door to door, serta proses kampanye protokol bisa benar-benar diterapkan.

“Nanti pada saat kampanye di bulan September, Oktober, November, kemudian pemungutan suara itu protokolnya betul-betul bisa diterapkan,” ujar Tito usai menerima kunjungan kerja Satgas Lawan Covid-19 DPR RI.

Mencontoh negara lain yang juga akan melaksanakan Pilkada serentak, tetap akan melaksanakan pesta demokrasi itu meskipun ada pandemi Covid-19.
Jika Pilkada tetap dilaksanakan tahun ini Indonesia akan menjadi negara terakhir yang menyelenggarakan Pilkada serentak di akhir tahun 2020.

“Negara lain di 47 negara setidaknya mereka ada yang men-schedule, jalan terus seperti Korea, Prancis. Ada juga yang ditunda tapi tundanya tunda bulan, kita menunda bulan juga, September menjadi Desember. Kalau kita melakukan Desember kita adalah negara terakhir yang menyelenggarakan Pilkada yaitu di bulan Desember,” jelasnya.

Tito sadar kualitas demokrasi di Indonesia akan tercermin dari tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu maupun Pilkada.
Oleh karena itu, negara perlu menjamin tersalurkannya partisipasi masyarakat termasuk dalam keadaan pandemi, tanpa mengabaikan aspek keselamatan masyarakat dengan penerapan protokol kesehatan.

“Untuk menjamin hal tersebut, dibutuhkan peran dan dukungan Pemerintah Daerah dan masyarakat agar pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 dapat berjalan aman dan lancar,” pungkasnya

KPU Minta Tambah Anggaran Gelar Pilkada 2020

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan soal wacana digelarnya pemilihan kepala daerah di tahun 2020 ini. Arief mengusulkan penambahan anggaran Pilkada 2020 dengan alasan pelaksanaannya digelar pada masa pandemi Covid-19.
Anggaran tambahan itu salah satunya akan dialokasikan untuk tes Covid-19 bagi penyelenggara pemilu.

“Tadi malam kita bahas lagi ada satu lagi usulan, itu tes corona kepada penyelenggara pemilu. Sekarang sedang kita hitung (anggarannya),” kata Ketua KPU Arief Budiman dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Kamis (28/5/2020) tiga hari lalu

Terkait rencana ini, Arief menyebut, pihaknya harus menghitung detail kebutuhan tes, misalnya waktu pelaksanaan tes bagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), apakah dilakukan menjelang tahapan pemungutan suara, atau menjelang penghitungan suara.

Kemudian, bagi panitia pemungutan suara (PPS) tingkat desa dan panitia pemilihan kecamatan (PPK), apakah tes Covid-19 dilakukan jelang tahapan verifikasi dukungan calon perseorangan, jelang pemutakhiran data pemilih, atau pada tahapan lainnya.

“Nah itu tesnya berapa kali, apakah selama 6 bulan ini dia hanya tes satu kali atau kemudian tesnya 2 kali,” ujar Arief. “Itu dengan metode yang seperti apa, apakah rapid test atau PCR dan lain-lain ini sedang kita hitung,” kata dia

Selain untuk biaya tes Covid-19, penambahan anggaran pilkada yang diusulkan KPU juga dialokasikan untuk pengadaan alat coblos sekali pakai. Selama ini, paku menjadi alat yang digunakan secara bergiliran oleh pemilih untuk mencoblos. Namun, untuk menghindari penularan Covid-19, dipertimbangkan penggunaan alat lain maka KPU juga mengusulkan pengadaan tinta khusus yang tidak untuk digunakan secara bersama-sama. Hal ini lagi-lagi demi menghindari penularan Covid-19.

“Tinta kan selama ini sebotol satu celup semuanya masuk di situ jarinya. Ini nanti kita akan juga prinsipnya sekali pakai. Apakah dengan spray apakah dengan tetes,” ujar Arief.

Kebutuhan lainnya terkait pilkada yang dialokasikan dalam anggaran tambahan adalah pengadaan disinfektan dan masker.

Arief mengaku sudah mengingatkan KPU provinsi dan kabupaten/kota yang menggelar pilkada untuk menyusun anggaran tambahan seefektif mungkin.

Ia berharap, anggaran tambahan pilkada bisa dicairkan sebelum tahapan pilkada dilanjutkan pada awal Juni mendatang. “Kebutuhan anggaran tentu idealnya bisa dipenuhi sebelum tahapan dimulai,” kata Arief.

Pemilihan Kepala Daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Adapun tahapan pra pencoblosan akan mulai digelar Juni mendatang

Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020).

Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana nonalam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.

Kemudian, pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

Namun, dalam Ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan. (Red)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terobos Covid-19, Pilkada 9 Desember 2020 Diberlakukan Protokol Kesehatan,  Penulis: Larasati Dyah Utami

Berita Lainnya