JAKARTA,Liputan-Malut.com- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo akan memberikan sanksi pada pemerintah yang langgar aturan.
Aturan yang dilanggar tersebut terkait perekrutan tenaga honorer yang kini sudah dilarang. Larangan mengenai perekrutan dari tenaga honorer ini bahkan sudah diatur di dalam aturan yang baru dibuat.
Larangan merekrut tenaga honorer termaktub dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Tjahjo menyatakan ia akan memberikan tenggat waktu bagi pemerintah agar setiap instansi menyelesaikan permasalahan terkait tenaga honorer di tahun 2023.
“Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” ujar Tjahjo menjelaskan
Tjahjo menyatakan bahwa tenaga honorer akan dilarang meskipun untuk pekerjaan seperti petugas kebersihan atau sekuriti.
Ia menyatakan kalau pekerjaan dasar seperti itu di kantor pemerintah akan menerapkan sistem kerja outsourcing yang menyewa dari perusahaan penyedia.
“Kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan dan tenaga keamanan disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing). Dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji,” kata Tjahjo kembali,”pungkasnya (Red)
Dikutip Pikiran-Rakyat.com