LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Tak Bisa Seenaknya Lakukan Mutasi Kepada ASN Di Daerahnya

Minggu, 14 April 2024 | 10:56 pm
Reporter: TIM
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 671
Mendagri, Tito Karnavian (Foto Istimewa Liputan Malut)

INDRAMAYU,Liputan-Malut.com- Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan terbaru untuk seluruh kepala daerah. Melansir dari berbagai sumber, Kamis 11 April 2024, mengeluarkan salah satu aturan yang dibebankan kepada ASN adalah aturan tentang siap kapan saja dimutasi. Sebenarnya mutasi mempunyai tujuan yang sangat baik buat ASN.

Tujuan mutasi adalah meningkatkan / mengembangkan karir ASN dengan perpindahan ke posisi yang lebih tepat tentunya. Tetapi banyak para ASN yang terbebani dengan aturan mutasi tersebut.

Alasannya bermacam-macam tetapi alasan terbanyak adalah tak ingin jauh dari tempat tinggal. Bicara tentang mutasi ASN, Mendagri Tito Karnavian beberapa hari yang lalu telah keluarkan sebuah aturan terbaru tentang mutasi ASN. Aturan mutasi ASN tersebut tertera dalam surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ.

Berkat surat Mendagri tersebut membuat para kepala daerah tak bisa lagi seenaknya melakukan mutasi kepada ASN di daerahnya. Tetapi aturan mutasi ASN ini diterbitkan dalam rangka menyambut Pilkada tahun 2024. Sehingga melarang para kepala daerah untuk melakukan mutasi ASN.

Bahkan bagi kepada daerah yang ngeyel dan tetap melakukan mutasi ASN akan mendapatkan sanksi. Sanksi tersebut tertera dalam pasal 71 ayat 5 UU No 10 Tahun 2016 yaitu pembatalan pencalonan kepala daerah petahana sebagai calon peserta pemilu oleh KPU. (Red)

Berita Lainnya