JAKARTA, Liputan-Malut.com – Kuasa hukum Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), Haji Robert Nitiyudo Wachjo, Iksan Maujud, membantah kliennya tidak kooperatif atas panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Gedung Merah Putih Jakarta pada 3 Juli 2024. Iksan menjelaskan, bukan tanpa alasan ketidakhadiran Haji Robert ke Gedung KPK sesuai dengan surat panggilan ke-2 yang dilayangkan oleh penyidik KPK. Panggilan penyidik KPK terhadap Haji Robert bertepatan dengan agenda sidang kasus suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Tipikor Ternate kelas 1A.
Iksan Maujud menjelaskan Haji Robert pada 3 Juli 2024 sudah siap untuk menghadiri panggilan penyidik KPK berkaitan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka AGK, namun ada permintaan dari jaksa penuntut umum dan majelis hakim untuk hadir di Ternate.
“Seharusnya KPK tahu bahwa klien saya punya agenda di Pengadilan Tipikor pada tanggal tersebut. Saya merasa penyidik KPK tidak konsisten dengan menyebut Haji Robert mangkir pemanggilan tanggal 3 Juli, padahal jelas-jelas Haji Robert pada tanggal yang sama sedang memenuhi pemeriksaan KPK dengan pembahasan kasus yang sama di Ternate. Saya harap penyidik KPK bisa meralat pernyataannya karena ini telah menjelekan nama klien saya. Apalagi disertai ancaman akan menjemput paksa, padahal sudah jelas klien saya datang ke sidang untuk membantu proses pemberantasan korupsi,” pinta Iksan kepada Penyidik KPK, Sabtu (13/07/2024).
“Saya perlu tekankan lagi, kehadiran Haji Robert sebagai saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terdakwa AGK di Ternate karena beliau dihubungi dan diminta langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dan Hakim di Pengadilan Tipikor. Menurut Jaksa Penuntut Umum, kehadiran Haji Robert di persidangan itu sangat penting. Tentunya mustahil jika klien saya bisa menghadiri 2 panggilan di hari yang bersamaan. Mengingat Ternate dan Jakarta memiliki jarak yang cukup jauh,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan Humas Pengadilan Negeri Ternate Kelas IA, Kadar. Ia membenarkan pada tanggal 3 Juli 2024 Haji Robert menghadiri sidang lanjutan kasus AGK di Ternate. Kuasa Hukum Haji Robert, Iksan menambahkan, sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum, kliennya akan tetap kooperatif.
“Beliau sangat kooperatif, dan mendukung penuh proses hukum yang berlangsung saat ini” ucapnya.
Dalam persidangan tanggal 3 Juli, Haji Robert dicecar sejumlah pertanyaan dan bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Majelis Hakim terkait dengan ada dana yang masuk ke rekening AGK melalui rekening Haji Robert di masa darurat Covid-19, dan itu telah dijawab oleh Haji Robert secara detail di persidangan.
“Dana yang masuk ke rekening AGK adalah untuk kepentingan bantuan penanganan bencana nasional Covid-19. Pada saat itu semua orang panik sehingga ada permohonan bantuan dari Pemerintah Daerah Provinsi Malut dan Gubernur AGK kepada Haji Robert untuk penanganan penyebaran virus Covid-19 di wilayah Malut karena pemerintah daerah saat itu belum dikucurkan dana Covid-19,” kata Iksan.
Iksan juga menegaskan, sebelum kembali ke Jakarta, Haji Robert telah dikonfirmasi bersih dari gratifikasi dan pencucian uang. Pihak Pengadilan sendiri yang langsung mengizinkan Haji Robert kembali ke Jakarta dan tidak ada lagi pemanggilan ke depannya.
“ditengah persidangan, AGK selaku terdakwa memberi pernyataan sendiri bahwa tidak ada gratifikasi dan tidak ada pencucian uang. Bahkan, khusus Haji Robert, AGK dengan tangisannya mengakui beliau telah menjadi pahlawan bagi Maluku Utara. Terutama dalam keadaan darurat saat penanganan Covid di wilayah Malut. Haji Robert / NHM-lah yang rela memberikan pembantuan tanpa batas untuk menyelamatkan ribuan nyawa masyarakat Maluku Utara sehingga jumlah korban kematian di Malut sangat rendah.” jelasnya.
Lanjut dikatakannya, bahwa bantuan yang digelontorkan Haji Robert / NHM selama penangan Covid-19 di Maluku Utara tidak main-main. Nilai bantuannya mencapai lebih dari 300 Miliar Rupiah. Baik berbentuk uang tunai, bantuan sembako untuk masyarakat, donasi vaksin senilai lebih dari 10 miliar rupiah, mesin PCR yang ditempatkan di site dan RSUD Tobelo, 7 unit ventilator / alat bantu nafas, mesin produksi oksigen ke RSUD Chasan Boesoirie, alat rapid tes, Alat Pelindung Diri (APD) Full Protection Kit, masker, hand sanitizer, obat ivermectin hingga menyewa lebih dari 20 hotel yang tersebar di wilayah Ternate dan Tobelo untuk dijadikan fasilitas isolasi mandiri dan karantina.
“Kami mohon kepada Penyidik dan semua anggota Badan Pengawas KPK untuk jangan mendiskriminasi orang baik seperti Haji Robert yang telah membantu ribuan orang. Tidak mudah bagi Haji Robert yang baru membeli Tambang Gosowong pada 3 Maret 2020 namun harus langsung dihadapkan Pandemi Covid-19 di awal kepemilikannya. Apalagi 70% karyawan NHM merupakan masyarakat Malut yang perlu dijaga. Di tengah tantangan tersebut, Haji Robert tetap membantu masyarakat tanpa pandang bulu. Tim Satgas Covid yang dipimpin Doni Monardo (almarhum) dan dr Wiyanto, beserta dokter dan perawat lainnya sangat berterimakasih atas keikhlasan Haji Robert,” tutup Iksan. (Willy)