JAKARTA,Liputan-Malut.com- Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan maklumat mengenai larangan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Maklumat Kapolri tersebut diterbitkan, merujuk pada keputusan bersama Menteri Dalam Negeri hingga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
“Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan Kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat,” demikian disampaikan Jenderal Idham Azis dalam maklumat yang beredar, Jumat (1/1/2021).
Ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat itu, yang salah satunya tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik. Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2d, yang isinya menyatakan; “masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Merespon maklumat Kapolri tersebut, Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh menegaskan, media massa baik cetak, online, radio dan televisi memiliki hak untuk menyiarkan pemberitaan mengenai FPI. “Pers tetap berhak memberitakan, sejauh pemberitaannya memenuhi kode etik jurnalistik,” kata Muhammad Nuh, Jumat (1/1/2020)
Dikutip dari : Sindonews