LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Kembangkan Kasus TPPU Eks Gubernur Malut, KPK Sita 3 Bidang Tanah Milik Thariq Kasuba Di Cikarang

Kamis, 18 Juli 2024 | 3:18 am
Reporter: TIM
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 364
Kantor KPK di Jalan. H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan (Foto Red Liputan-Malut)

JAKARTA,Liputan-Malut.com- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga bidang tanah dan bangunan di Cikarang, Bekasi, terkait kasus yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Aset yang disita merupakan milik Muhammad Thariq Kasuba selaku anak AGK.

Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan penyitaan itu dilakukan pada Senin (15/7). Ketiga asset yang disita itu memiliki nilai Rp 2 miliar.

“Bahwa pada tanggal 15 Juli 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1500 m² senilai kurang lebih Rp 2 miliar,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (17/7).

“Penyitaan dilakukan penyidik dari Thariq yang merupakan anak dari tersangka Kasuba,” tambahnya.

Tessa mengatakan aset tersebut disita dalam perkara korupsi dan TPPU Kasuba. KPK juga telah memberikan plang penyitaan di lokasi tersebut.

“Bahwa ketiga bidang tanah dan bangunan tersebut disita pada perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh tersangka Kasuba selaku gubernur Maluku Utara periode tahun 2014-2019 dan tahun 2019-2024,” sebutnya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Muhammad Thariq Kasuba. Thariq, yang juga Komisaris PT Fajar Gemilang, diperiksa terkait aset AGK atas nama keluarganya.

Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan Thariq diperiksa pada Senin (15/7). Selain Thariq, KPK memeriksa 1 orang lainnya, Direktur Utama PT Duta Halmahera Mineral, Helmi Djen.

“Pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK, di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara,” kata Tessa, Selasa (16/7).

“Didalami perihal kepemilikan asset atas nama AGK dan keluarganya,” tambahnya. Sedangkan 1 saksi lainnya yang dipanggil adalah Direktur PT Sala Dipta Anargya, Muhammad Matori. Namun saksi tersebut tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang. “(Saksi) meminta penjadwalan ulang,” sebutnya.

KPK diketahui telah mengembangkan kasus korupsi yang menjerat AGK. KPK kini menetapkan AGK sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku gubernur,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/5). (dtc/red).

Berita Lainnya