LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Hak ASN Kemenhub Asal Timur Dikebiri, Praktisi Hukum Desak Menteri Perhubungan Selesaikan Konflik Di Internal

Senin, 10 Maret 2025 | 1:29 pm
Reporter: Ivanpers
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 43
Oplus_131072

JAKARTA- Salah satu Praktisi Hukum di Jakarta mendesak Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan konflik kepentingan yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla). Konflik kepentingan yang terendus sejak tahun 2022 ini dinilai belum terselesaikan, bahkan staf yang menyuarakan adanya konflik kepentingan tersebut justru dimutasi.

Irwan Abd Hamid kepada Redaksi menyampaikan bahwa penyalahgunaan wewenang atasan tentu bertentangan dengan pasal-pasal yang mengatur tentang etika dan integritas pejabat publik. Ia menekankan bahwa tindakan tegas dari Menteri Perhubungan sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.

“Konflik kepentingan ini sudah berlangsung lama dan belum ada tindakan nyata. Ia pun mendesak Menteri Perhubungan untuk segera turun tangan dan menyelesaikan masalah ini,” ujar Irwan dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/3/2025).

Irwan juga menyoroti adanya dugaan mutasi terhadap staf Kemenhub inisial JL alias Jufri yang berani menyuarakan konflik kepentingan tersebut. Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya upaya untuk menutupi praktik yang tidak benar di Ditjen Hubla.

“Mutasi ini jelas merupakan bentuk intimidasi terhadap staf yang berani mengungkap kebenaran. Kami meminta Menteri Perhubungan untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan kepada staf yang bersangkutan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Irwan meminta agar Menteri Perhubungan segera membentuk Tim dan melakukan audit investigasi terhadap Ditjen Hubla untuk mengungkap secara jelas dugaan konflik kepentingan yang terjadi. Ia juga meminta agar hasil audit tersebut diumumkan secara transparan kepada publik.

Pasalnya, mutasi tersebut membuat yang bersangkutan kehilangan semangat kerja. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 24 ayat 1 huruf e, ASN wajib bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun, jika mutasi tersebut tidak jelas pola karirnya, maka ASN yang bersangkutan tidak akan produktif.

“Jufri ini memiliki harapan besar untuk membangun karirnya di Kemenhub tingkat pusat, dengan tujuan nantinya kembali ke wilayah timur untuk berkontribusi di daerah asalnya,” ungkapnya

Selama bertugas di Kemenhub pusat, ASN tersebut dikenal aktif membantu rekan-rekannya di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Hubla wilayah timur dalam berkoordinasi dan berkonsultasi terkait tugas-tugas teknis. Kolaborasi ini dinilai sangat baik dalam meningkatkan layanan publik dan sumber daya manusia (SDM) di wilayah timur.

Sebelum dimutasi, ASN tersebut diketahui sering memprotes kebijakan-kebijakan atasannya yang tidak sesuai ketentuan, serta adanya dugaan konflik kepentingan di unit kerjanya. Hal ini disayangkan, mengingat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan mengamanatkan agar Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kemenhub memberikan perhatian terhadap keluhan ASN.

“Seharusnya, keluhan ASN ini ditindaklanjuti dengan investigasi yang transparan, bukan malah dimutasi yang tidak jelas pola karirnya,”pungkas Irwan (Red)

Berita Lainnya

error: Content is protected !!