LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Finalisasi Putusan Lahan Kawasan Pemerintahan, Tim Pemda Halut Temui Kepala Staf Presiden Jokowi

Jumat, 3 Maret 2023 | 6:55 am
Reporter: TIM
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 534

JAKARTA,Liputan-Malut.com- Sebagai tindak lanjut pertemuan Bupati, Ir Frans Manery dengan Kepala Staf Kepresidenan Jendral (Purn) DR. H. Moeldoko terkait dengan Lahan Kawasan Pemerintahan Kabupaten Halmahera Utara milik PT. Perkebunan Nusantara XIV, kemarin, (01/03/ 2023).

Kemudian, di tindak lanjuti oleh Sekretaris Daerah Drs E J Papilaya dan tim Penyelesaian Lahan, menemui Deputi II Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Untuk melakukan Rapat koordinasi.

Dalam pertemuan tersebut, Deputi, menyambut baik kehadiran tim dari Pemda Halut dan berharap dari rapat koordinasi ini dapat memberikan kejelasan status tanah ex perkebunan belanda / PTPN Afdeling Tobelo Malut, yang saat ini telah dimanfaatkan menjadi Kawasan Pemerintahan.

Sekda memberikan penjelasan singkat mengenai Lahan Kawasan Pemerintahan dan dilanjutkan pemaparan Kepala Inspektorat, Toni Kapouw tentang kronologi lahan PTPN, yang kini telah dimanfaatkan sebagai Kawasan Pemerintahan, yang dihuni 20 instansi dan berdiri di lahan seluas 120 Hektar itu.

Kepala Pertanahan Tobelo, M. Imron, yang datang bersama dengan tim dari Halut menjelaskan, bahwa tanah tersebut belum clean and clear, artinya statusnya belum jelas. Masih ada masyarakat yang mengklaim. Karena itu, belum ada sertifikat.

Selanjutnya, Deputi menyarankan data subjek dan objek harus dilengkapi, batas dan wilayahnya. Seperti di Tobelo, masuk pada tiga desa (WKO, MKCM dan Kalipitu). Data harus lengkap, mana yang dimanfaatkan masyarakat, dipakai Pemerintah dan lain sebagainya.

“Dalam rapat koordinasi yang kedua akan mengerucut pada opsi yang akan diambil,”papar Deputi.

Kadis Kominfosan Rymond Batawi, SP. M.Cs menjelaskan, dalam Rakor hari ini, mengerucut pada tiga opsi Pertama Hibah, seperti yang diharapkan Bupati. Kedua, ada Dua Sertifikat untuk lahan kawasan tersebut yaitu Pemda Hak Guna Bangunan (HGB) dan PTPN Sertifikat Hak Milik (SHM). Ketiga Pembayaran Ganti rugi. Namun opsi ketiga ini, menurut Deputi, kemungkinan tidak diambil, karena kalau daerah dengan PAD yang kecil, lebih baik uang tersebut dipakai untuk pembangunan yang lain.

“Finalisasi keputusan soal lahan kawasan pemerintahan akan diputuskan dalam rapat koordinasi kedua,”ucap Kadis Kominfo (TIM)

Berita Lainnya