MOROTAI, Liputan-Malut.com – Suasana pemilihan Ketua Umum Sinode GMIH yang dihelat digedung MCC Kabupaten Pulau Morotai, sejak tanggal 6 hingga 13 Mei 2022 nampak semakin memanas.
Hal ini setelah dalam pesidangan Panitia Ad Hoc menggugurkan Pengaturan Teknis Sinode Pasal 29 Tentang Pemilihan Khusus yang berbunyi.
1-.Pemilihan Khusus dapat dilaksanakan dengan cara aklamasi dan atau musyawarah untuk mufakat jika calon hanya satu (1) orang atau satu orang calon yang di pilih oleh wilayah 50% ditambah satu maka calon tersebut dinyatakan terpilih secara aklamasi.
2-.Pemilihan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam pleno paripurna peserta sidang yang memiliki hak suara.
Setelah Pasal ini tidak dllagi digunakan dalam pemilihan Ketua Sinode, dan pemegang hak suara adalah peserta atau ketua-ketua jemaat maka berbagai dukungan dari peserta mengalir kepada kubu Verdianus Guslaw dan Abraham Ugu.
Beberapa ketua jemaat yang enggan namanya di publikasikan , kepada media ini Jumat(13/05/2022), mengatakan bahwa GMIH Butuh perubahan ibarat kapal sedang naik dok sehingga harus di perbaiki, ” JADI KITA BUTUH DOKTER BUKAN “DOKTOR” Ungkap mereka.
Untuk diketahui bahwa Persidangan Sinode GMIH ke-29 awalnya dijadwalkan 06 hingga 12 Mei 2022 namun untuk Pemilihan Ketua Sinode di tunda hingga hari ini Jumat 13 Mei 2022. (Willy)