HALUT, Liputan-Malut.com – Narapidan (Napi) kasus pencurian yang kabur dari lapas Weda Kabupaten Halmahera Tengah, Berhasil di tangkap di Desa mamuya Kecamatan Galela Kabupaten Halmahera Utara, Senin (25/9/2023)
AM (19) alias Boboho ditangkap Tim Resmob Canga Satreskrim Polres Halmahera Utara yang di pimpin Bripka Mus mulyadi.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K, melalui Kasi Humas Iptu Kolombus Guduru Mengatakan narapidana AM (19) alias Boboho warga Kecamatan loloda kepulauan di tangkap di Desa mamuya Kecamatan Galela pada minggu 24 september 2023 sekitar pukul 01.10 dini hari.
“Awalnya Tim mendapatkan informasi dari informen yang sudah stay di Desa Mamuya, bahwa AM alias Boboho saat ini sedang berada di desa mamuya dan sedang mengomsumsi minuman keras,” Ucapnya.
Setelah mendapat informasi tersebut lanjut kasi humas memgatakan, Tim Resmob Canga Sat Reskrim Polres Halut yang di pimpin Bripka Mus mulyadi langsung bergerak cepat menuju Desa Mamuya.
“Tim yang di pimpin Bripka Mus mulyadi mengatur CB (cara bertindak) selesai dan langsung bergerak ke salah satu rumah warga desa mamuya yang sudah dipastikan AM (19) alias Boboho sedang tertidur di rumah tersebut,” jelasnya.
Pukul 01.10 Wit tim Resmob canga sat Reskrim Polres Halut berhasil menangkap Napi kasus pencurian yang kabur dari Lapas Weda.
“CB alias Boboho di amankan
Sementara di sel tahanan polres Halut sambil menunggu Tim Polres Halteng untuk menjemputnya,” ungkapnya. (Willy)