HALSEL,Liputan-Malut.com- Mantan Kabid Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Selatan (Halsel), Walid Syukur telah dipindahkan penahanan nya ke Lapas Ternate oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan.
Tersangka Walid Syukur dipindahkan ke Lapas Ternate guna pelimpahan perkara dan persiapan persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halsel ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate.
“Hari ini kita titipkan tersangka Walid Syukur ke Lapas Ternate guna pelimpahan dan persiapan persidangan di PN Tipikor Ternate” ujar Kajari Halsel Fajar Haryowimbuko, SH, MH melalui Kasi Intel Fardana Kusumah, SH, CHFI, kepada wartawan, Kamis (11/8/22) pagi.
Untuk diketahui, tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Sektor Retribusi Penggunaan Kekayaan Daerah dalam kegiatan sewa alat berat pada Dinas PUPR Halsel tahun anggaran 2018-2020.
Ditanyakan terkait dengan kapan sidang terhadap tersangka Walid Syukur akan digelar di PN Tipikor Ternate, Fardana menjelaskan hal tersebut tergantung dari Penetapan yang akan dibuat oleh Majelis Hakim.
“Untuk hari sidang, kita menunggu Penetapan dari Majelis Hakim, setelah Berkas Perkara kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate pada hari ini” tambah Fardana.
Tersangka Walid Syukur diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tim)